INFOSEKAYU - Usaha burung walet merupakan salah satu usaha yang sangat menjanjikan dan menggiurkan sehingga belakangan ini menjamur pesat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan sehingga membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab.Muba gencar giatkan sosialisasi Inovasi salah satunya Siap Antar Jemput Izin (SAJI) Muba.


Ketika dibincangi awak media Erdian Syahri selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Musi Banyuasin di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2019) mengatakan bahwasanya bukan hal yang sulit dalam mengurus perizinan usaha sarang burung walet.

"Untuk masyarakat Muba yang memiliki atau ingin membuat usaha sarang burung walet harus dipastikan memiliki izin dan begitu sangat-sangat mudah kok dalam mengurus izin usaha walet itu, cukup datang kekantor DPM dan PTSP di Sekayu," ujarnya.

Selanjutnya ketika disinggung nominal harga terkait pembuat izin tersebut ternyata tidak tinggi seperti momok atau cerita yang beredar di kalangan masyarakat.

"Untuk biaya pembuatan izinnya, per meter hanya Rp.15.000,- dan jika masyarakat di setiap kecamatan tidak sempat datang ke kantor karena sibuk untuk membuat surat izin. Ya bisa secara kelompok dikumpulkan, lalu ditunjuk dan diberikan kuasa salah satu di antara mereka untuk datang ke kantor," jelasnya.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun, jumlah seluruh pemilik usaha sarang burung walet di kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 1.662 orang yang terletak di 15 Kecamatan, ternyata 90% belum memiliki izin. /red/

Sumber : Media Advokasi
Share To:

redaksi

Post A Comment: