INFOSEKAYU – Tim Buser Polsek Batman mengamankan Azwar Anas (29), DPO kasus pencurian dengan pemberatan, saat pelaku sedang nongkrong di pondok rumah makan.


Dihimpun dari lapangan, kasus yang menjerat Azwar terjadi Selasa, (15/3/2016) sekira pukul 22.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Muba

Bersama dengan tiga pelaku lain, yakni Eep Rianto, Arafik dan Y (DPO), tersangka memotong kabel listrik A3C milil Dinas Pertambangan dan Energi Muba, lalu dimasukkan ke dalam perahu.

Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.

Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka tengah nongkrong di RM Sederhana Desa Napal, Lawang Wetan Muba.

Mendapat informasi tersebut, petugas lalu segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Kamis (1/9/2019) sekira pukul satu dinihari.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH, menuturkan “Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim buser Polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Joharmen, SH, MSi, langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Azwar Anas", terang Kapolsek.

Diketahui, tersangka Azwar Anas baru beberapa bulan pulang dari Jambi, setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan terkait kasus Curat lainnya.

“Saat ini Tersangka telah berada di Polsek Babat Toman guna Proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun," tegas Kapolsek Babat Toman. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: