INFOSEKAYU - Meski harus menyebrang pulau, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap Febri Haryanto alias Ebit (25) pelaku pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditangkap di daerah Banten saat bekerja di sebuah cucian mobil, Selasa (30/7/2019).


Tersangka Febri yang beralamatkan di Desa Kemang, Sanga Desa tersebut, diamankan petugas dengan tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka pada Jumat (7/6) silam kepada korban Edison .

Saat itu, Pelaku memanjat dinding samping ruko milik korban yang terletak di Dusun 3 Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Muba. Kemudian pelaku masuk dengan mencongkel/merusak jendela bagian belakang ruko lantai 2. Lalu pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 2 unit hape merk Oppo A5s, 3 unit hape Oppo A7, 2 unit hape Samsung j2 Prime, 1 unit hape Samsung J6, 1 unit hape Samsung J6, 2 (dua) unit Samsung Keystone, 1 unit hape Samsung lipat e1272, 1 (satu) unit hp nokia tipe 210, 1 (satu) unit hp vivo y95 (hp saldo pulsa) di dalam lemari pajangan dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam laci.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.860.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

“Unit reskrim polsek sanga desa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa berhasil menangkap pelaku Ebit (25). Yang mana sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, karena pada saat melakukan aksinya, pelaku yang tertangkap CCTV sempat mengalihkan lensa Camera CCTV agar aksinya tak diketahui,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya diketahui posisi pelaku yang berada di cucian mobil “Aldi Caesar” Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Tangerang Provinsi Banten.

“Saat pelaku yang melihat kedatangan anggota Polsek Sanga Desa dan berusaha untuk melarikan diri namun langsung disergap dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sanga Desa,” lanjut Kapolsek.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit hp Vivo Y95 warna merah dibawa ke Polsek Sanga Desa, untuk pelaku akan kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun,” ujar Kapolsek Sanga Desa. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: