INFOSEKAYU - Sungguh tragis akhir hidup Pristiwanto (36), warga Dusun IV, Blok D, Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.


Korban Pristiwanto  tewas setelah dada dan pinggangnya ditembus peluru usai melakukan perlawanan terhadap enam perampok yang menyantroni kediamannya, Selasa (10/9/2019) dinihari.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasubag Humas Polres Muba Ipda Nazarudin membenarkan peristiwa perampokan berdarah tersebut.

Informasi dihimpun, kediaman Pristiwanto sendiri disantroni para pelaku sekitar pukul 02.14 Wib.

Pada saat itu, keenam pelaku memasuki rumah korban melalui pagar rumah. Lantaran pagar terkunci gembok, para pelaku membuka paksa pagar tersebut.

Suara berisik yang ditimbulkan dari aksi para pelaku membuat korban terjaga dari tidurnya.

Mengetahui pagar rumahnya dibongkar paksa oleh para pelaku, korban keluar dan mencoba melakukan perlawanan.

Melihat korban keluar rumah, para pelaku sigap menodongkan senjata api rakitan. Namun nyali korban bukannya ciut, justru sebaliknya.

Korban dan beberapa pelaku sempat terjadi perkelahian tak seimbang. Tak mau mengambil risiko, salah satu pelaku meletuskan senjata api rakitan tepat di bagian dada dan pinggang hingga tubuh korban tersungkur mandi darah.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku berhasil menguras uang milik korban senilai Rp20 juta.

Korban sendiri oleh keluarga sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun takdir berkata lain, nyawa korban melayang saat dalam perjalanan.

“Benar adanya aksi perampokan  dengan kekerasan yang dialami Pristiwanto. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, usai melakukan perlawanan terhadap enam orang kawanan perampok, korban akhirnya meninggal dunia, ” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasubag Humas Polres Muba Ipda Nazarudin.

Hasil autopsi korban meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada dan pinggang, satu luka lecet di bagian kepala, satu luka lecet di bagian leher, dada, pinggang, dan kedua lengan kanan dan kiri.

Menurut Nazarudin, usai kejadian, Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH, MSI dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH beserta anggota sudah melakukan Olah TKP.

Hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa dua buah proyektil di dalam rumah korban. Kemudian proyektil peluru di dinding kayu sebelah pintu rumah korban didapat dua lubang.

Kemudian, pagar rumah korban dalam kondisi rusak dan  ditemukan kunci Leter T diduga digunakan para pelaku untuk membuka pagar rumah korban.

“Saat ini kita terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus perampokan sadis ini,” tegasnya. /red/

Sumber sumselupdate

Share To:

redaksi

Post A Comment: