muba,infosekayu.com– Tim Gabungan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhaail mengungkap dan menangkap tersangka DPO tindak pidana pembunuhan dan atau penggeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Peristiwa naas tersebut terjadi di Desa Simpang Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba 15 Februari 2013 silam.

“Satu orang tersangka DPO telah kita ringkus dan masih ada 3 (tiga) orang lagi. Perlu diketahui hal ini terjadi dikarenakan Perihal Penyerobotan Tanah yang terjadi tahun 2013,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S,Ik yang didampingi Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, S.H. dalam pres release di Mapolres Muba, Jumat (29/11/2019).

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandinya dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka yang belum diketahui identitasnya. Pelaku mencegat korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Palembang di Desa Simpang Bayat. Korban bernama Amir Bin Asir (50) (Meninggal Dunia) beralamatkan di bedeng seng Kecamatan Tungkal Jaya ditabrak mobil truck Dyna warna merah tanpa nopol. Selanjutnya berhenti mobil Toyota Fortune warna hitam B 72 PN (pada saat ditemukan nopol B 2488 CO, dan sesuai STNK nopol B 2400 CO) dan langsung keluar beberapa orang melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban AMIR meninggal dunia dan Alan Rahman mengalami luka ringan.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bayung Lencir. Penyelidikan terus dilakukan terhadap para tersangka, namun pada tahun 2018 bulan Agustus satu dari lima tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba. Dari hasil intrograsi terhadap tersangka langsung dikembangkan melalui penyelidikan terhadap tersangka lain yang masih DPO.

Alhasil Kamis (28/11/19) jam 06.00 wib di Desa B4 Pandan Sari Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba tersangka ditangkap. Tersangka melakukan perlawanan dan mengeluarkan tembakan dengan menggunakan Senpira laras pendek pada saat dilakukan penangkapan. Tak mau ambil resiko, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki kiri dan kanan untuk melumpuhkan aksi perlawan tersebut.

Dari hasil intrograsi terhadap tersangka Effendi Alias Epen (49 tahun) warga Jalan Maju Bersama 1, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang, mengakui telah melakukan penggeroyokan terhadap Korban Amir. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

“Bersama tersangka ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) unit Truck Toyota Dyna warna merah tanpa nopol, 1 (satu) unit Toyota Fortuner warna hitam No.pol B 2400 CO, 1 (satu) buah topi warna cream, 1 (satu) pasang sendal warna coklat, 1 (satu) pasang sendal warna hitam, 1 (satu) unit Motor Kawasaki Ninja warna Hijau no.pol BH 3476 MY, 1 (satu) bilah pisau gagang coklat, 1 (satu) pasang sarung tangan warna biru,”tutup Kapolres.

Share To:

redaksi

Post A Comment: