SEKAYU, INFOSEKAYU.COM - Dinas Perhubungan Pemkab Muba bakal menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan diatas trotoar. Hal ini guna membuat pejalan kaki dan kaum difable di bumi Serasan Sekate nyaman dan mari jaga bersama fasilitas umum yang telah dibangun  termasuk trotoar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Stiker sosialisasi sudah kita siapkan, ini juga sudah diatur didalam Perda. Kita ingin pengendara taat aturan dengan tidak menganggu kenyamanan pejalan kaki," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan. 

Lanjutnya, apabila masih ada pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi penguncian roda dan dibawa ke pengadilan. "Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi tegas akan diterapkan," tegasnya.

Ia menambahkan, peraturan ini berlaku untuk di seluruh wilayah Muba khususnya dalam Kota Sekayu. "Pertengahan tahun kunci roda sudah disiapkan," katanya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menghimbau kepada Seluruh Pengendara Ranmor baik roda dua dan roda empat untuk dapat mentaati aturan larangan parkir di atas trotoar. "Mari kita taati bersama aturan ini, dan menghargai hak Pejalan Kaki dan Kaum Disabilitas yang telah kita bangun karena sebagai warga negara hak kita sama atas fasilitas yang telah dibangun ini ulasnya.

Bahkan Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

Peraih penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 ini menambahkan, dengan mentaati aturan tersebut sesama pengguna jalan juga sebagai kewajiban kita untuk saling menghargai terutama khusus trotoar yang telah dibangun sebagai hak pejalan kaki dan kaum disabilitas dan seluruh fasilitas umum yang telah disiapkan baik kursi taman dan tumbuhan atau tanaman yang patur kita jaga bersama demi kebersihan, kerapian dan  kenyamanan kota kecil kita selaku penerima penghargaan adipura ini patut kita jaga bersama tutupnya. (kjs)
Share To:

redaksi

Post A Comment: