Lumpatan - Dalam kurun waktu delapan belas Jam berkat informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membekuk Seorang Pengedar dirumahnya asal di Dusun I Desa Lumpatan II Kec.Sekayu Kab. Muba. Tersangka sendiri bernama M. SENEN (31). Rabu (29/04/2020) sekira jam 15.00 Wib.

Sebanyak 7 (tujuh)Butir Pil  yang di duga narotika jenis Extasy logo Tesla warna Ungu dengan berat bruto 2,94 ( Dua Koma Sembilan Puluh Empat ) gram, 26 ( Dua Puluh Enam ) Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,07 (Enam Koma  Nol Tujuh) Gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah pipet Sekop, 1 (satu) Buah Wadah Hitam, 5 (lima) Bal Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik warna hitam, 1 (satu) Helai Celana Levis Panjang warna abu-abu berhasil diamankan barang bukti yang disimpannya didalam rumah.

 "Masih dalam penyidikan kita untuk diproses selanjutnya, terima kasih atas dukungan dan informasinya dari masyarakat"beber Kasat Narkoba Polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik pada humas.

Sambung Dedy, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku berada dalam Rutan Mapolres Muba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: