Sanga Desa, Infosekayu.com  - Unit Reserse Kriminal Sektor Sanga Desa, kembali mengungkap dan mengamankan tiga orang pria, pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah, satu diantaranya Seorang Penadah. 

Tersangka bernama TONI ANGGA SAPURA (20), PA (17) keduanya merupakan warga Dusun III Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Muba dan seorang penadah bernama ISHAK (30) warga Dusun I Desa Beruge Kec. Babat toman kab. Muba.

Kapolsek Sanga Desa IPTU SUVENTRI, SH mewakili Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik Kepada Humas Polres Muba mengatakan, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mengamati rumah korban sebagai target. 

"Kedua tersangka cukup nekat, dari atap genteng rumah dapur lah mereka masuk dan mengambil barang milik korban"Ucapnya.

Keduanya selasa (19/05/2020) sekira pukul 23.50 Wib berhasil membawa barang curian milik korban PITRIYANI (38) warga dusun III desa terusan kec. Sanga desa kab.muba, berupa satu unit mesin genset rumah bagian dapur merk tiger, satu unit genset warna kuning hitam merk motoyama, satu unit kompor gas merk rinnai tungkuh satu bermata seribu, satu buah tabung gas elpiji 3 kg yang masih berisi, satu buah celengan atau tabung bulat dari karton yang berisikan uang sebanyak sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 34 (tiga puluh empat) lembar kain yang masih berbungkus. 

" Untuk total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp. Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah) dan korban sudah melaporkan kejadian yang di alaminya ke mapolsek Sanga desa"tambah nya lagi. 

Dari laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hari Selasa (16/06/2020) sekira pukul 00.30 Wib, kapolsek yang mendapatkan informasi dari keluarga korban langsung bergerak menuju tempat tongkrongan nya di desa ngulak II kec. Sanga desa kab.muba. tak sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap penadah barang hasil curian dan dilakukan penangkapan terhadap ISHAK. 

"saat ini, ketiganya dalam penyidikan dan akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4, ke-5 KUHPidana" Tutup kapolsek.(aajm/hms.kjs 
Share To:

redaksi

Post A Comment: