Polres Muba, Infosekayu.com  - IWAN (50) Seorang Bandar Narkoba yang dikenal Licin dan Jadi Target Operasi Polsek Lalan yang berasal dari Palembang, Selasa (07/07/2020) Magrib akhirnya dibekuk bersama Pengedar Narkoba asal kalangan primer 2 desa karang Rejo Kec lalan Kab. Muba. 

Dari tangan keduanya, barang bukti yang diduga narkotika berupa 10 (sepuluh) paket Rp.150.000 yang di bungkus dengan Kantong Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu dalam bungkus rokok Sampoerna, 1 ( satu ) paket besar yang di bungkus dengan Kantong Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu, 6 (satu) plastik kecil di duga narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah pirek, uang sebesar  Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah, 2 (dua) dompet mas, 1 (satu) buah jarum sumbu berhasil di amankan pihak kepolisian. 

"Iwan ini sangat licin saat ia hendak bertransaksi dengan pengedar asal Lalan ini bernama Riko Saputra (23) " Ujar Kapolsek Lalan IPTU Junardi,SH mewakili kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

Diceritakan sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar narkoba akan bertransaksi dengan pengedar di wilayah seputaran pasar kalangan primer 2 desa karang Rejo kec.lalan Kab. Muba. Tak mau lolos polisi langsung lakukan pengintaian hampir kurang lebih 1 Jam, tak lama kemudian Bandar iwan muncul dan polsek Lalan langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan namun barang bukti tidak ada lagi. Saat di intrograsi iwan mengakui bahwa ia sudah bertransaksi dengan Riko. Gerak cepat langsung dilakuakan dan langsung mencari Riko yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan dan mengakui barang tersebut baru dibeli dari Bandar. 

"Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses selanjutnya" Tambah nya. 

Guna mempertanggung mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (aajm/hms). Kjs
Share To:

redaksi

Post A Comment: