Polres Muba, Infosekayu com  - Dalam waktu tiga hari, dua pengedar dan satu Pemuja Narkoba berhasil di ringkus Satuan reserse narkoba Polres Muba, Tiga tempat berbeda Dalam Penangkapan di Wilayah Hukum Polres Muba. 

Penangkapan dua pengedar dan satu pemakai ini langsung dibenarkan oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP DEDY HARYANTO, SH saat ditemui pagi tadi, Kamis, (27/08/2020) sehabis apel pagi. 

"Saat ini Tiga orang pelaku masih trus kita lakukan proses penyidikan. Tiga lokasi tempat penangkapan yang dilakukan personil kami" Ungkap dedy. 

Penangkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat dengan adanya pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Satu persatu para dapat ditangkap, yakni Vina (38) warga Desa Air Rusa Kec. Sindang Dataran Kab. Curup Prov. Bengkulu ditangkap di belakang salah satu tempat karaoke pada Minggu, (23/08/2020) 

Malam dengan barang bukti 3 (Tiga) Paket Yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 0,87 ( Nol Koma Delapan Puluh Tujuh) Gram dan 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening.

TUNGKI ARI WIBOWO (23) Pemakai ini merupakan warga Dusun III Rt.009 Rw. 003 desa pinang Banjar kec. Sungai lilin kab. Muba yang ditangkap di lorong Pasar pada Senin, (24/08/2020) malam dengan barang bukti narkoba sebanyak 1 (Satu) Paket Yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 0,20 (Nol koma dua puluh) Gram dan Pengedar MUHAMMAD RISKY  (30) warga Desa tanding Marga Kec. Penukal Utara kab.Pali, dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 96,38 (sembilan puluh enam koma tiga puluh delapan) Gram. 

Risky sendiri di tangkap di jalan jembatan lengaran jln.sekayu - pendepo Kel soal baru kec.Sekayu Kab. Muba pada Selasa, (25/08/2020) malam. 

"Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres muba"ucap Kasat narkoba dedy. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: