Polres Muba, Infosekayu.com - Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengamankan satu pelaku Curat dan Seorang penadah, Yoga Pratama putra (26) warga Desa Karang agung Kec Lalan Kab Muba serta penadah nya Sapari (21) warga desa bandar agung kec.lalan kab.muba.

Dari tangan pelaku diamankan unit sepeda motor jenis bebek merk Honda Supra X125 type dan 1 unit hp Oppo A5s warna merah. 

Kapolsek Lalan IPTU JUNARDI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik mengatakan, Yoga PP merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Perumahan Guru SD negeri dusun 1 Desa Karang agung Kec.Lalan Kab.Muba. Pelaku merusak kunci stang dan kunci gembok sebanyak 3 buah yang dipasang di cakram depan dan belakang. 

"Pelaku ini beraksi Sabtu (28/11/2020) Sore sekira pukul 05.30 wib. Semua kunci yang lengket dimotor dirusaknya agar dapat ia bawa pergi" Kata Junardi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban ke mapolsek Lalan. Identitas pelaku belum diketahui sehingga Unit reskrim polsek Lalan langsung melakukan penyelidikan. 

Butuh waktu kurang lebih dua minggu akhirnya polisi Jumat 04 Desember 2020 sekira pukul 13.00 wib menemui titik terang dan langsung ke rumah penadah sepeda motor korban Harun parsaoran Simbolon, 27, warga perumahan guru SD Desa Karang agung Kec Lalan Kab Muba.

"Dari keterangan penadah, sepeda motor tersebut ia beli dari pelaku yoga PP. Sehingga kita langsung bergerak menangkapnya" Katanya lagi. 

Lanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1)  ke 3 dan ke 5 KUHPidana dan pasal 480 ke-1,2 KUHPidana. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: