Polres Muba, Infosekayu.com - Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba meringkus Pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korbannya ERLANGGA (19) warga Di Jalan Boran  Kel.Keluang Kec . Keluang Kab. Muba.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Musi banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kapolsek Keluang IPTU DWI RIO ANDRIAN,S.ik, di keluang, Kamis (03/12/2020). 

Pelaku yang ditangkap bernama DWI PRANATA (18 tahun 9 bulan) warga Kel.Keluang Kec. Keluang kab. Muba.

Dwi ditangkap Selasa (01/12/2020) Dini hari sekitar pukul 03.00 wib tanpa perlawanan. 

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan kita. Untuk barang bukti alat alat nya sudah kita amankan" Kata Kapolsek Keluang. 

Dijelaskan kapolsek, Senin (30/11/2020) diketahui pukul 07.00  Wib dirumah Pelapor Jalan Boran Kel.Keluang Kec . Keluang Kab. Muba, Pelaku saat itu merusak atau mencongkel kunci pintu belakang rumah yang ditinggal penghuni. Pelaku dengan leluasa masuk dan menguras barang barang milik korban yaitu 1 Unit kendaraan motor korban Honda CB150R BG21500BAJ, 1 Unit Sepeda motor YAMAHA XEON Warna Ungu BG 4594 BAB Tahun 2014, 2 buah Tabung Gas LPG 3KG ,1 satu Unit mesin Pompa Air Merk SHIMIZU Warna biru.

"Perlu saya terangkan Untuk kerugian sebesar Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).bebernya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: