Bumi Ayu, Infosekayu.com  - Togel, Perjudian yang kembali muncul ditengah Warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin yang sudah meresahkan masyarakat setempat berhasil diungkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba. 

Alhasil, Pria EDI SUSANTO, 41, warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin yang diduga sebagai Bandar Togel ditangkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba dan saat ini sudah di Rutan Mapolres Musi Banyuasin. 

Dikonfirmasi Liputanhumas, Minggu, 24/21 Pagi tadi, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.i melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar togel. 

"Dipimpin Langsung kanit pidum kita Ipda Nasirin, SH, Pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel dirumahnya saat kita tangkap dan pelaku sedang menunggu pembeli. Pria yang sehari - hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap, Sabtu, 23/01/2021 Siang" Kata Ali melalui whatsapp. 

Saat mengamankan Edi susanto, polisi juga menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti. 

"Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel" Ujar Kasat. 

Ditambahkan Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel. 

"Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000,- / hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita"Jelasnya. 

Akibat perbuatanya, Edi yang telah di tahan telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3  KUHPidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.
Share To:

redaksi

Post A Comment: