WASHINGTON, INFOSEKAYU.COM  - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) memberikan suara 232-197 pada Rabu (13/1) untuk memakzulkan Presiden Donald Trump untuk kedua kalinya.

Trump dimakzulkan atas perannya dalam kerusuhan 6 Januari dan pengepungan Capitol AS.

Partai Demokrat di DPR mengajukan keputusan pemakzulan pada Senin (11/1) terhadap Trump karena dianggap menghasut pemberontakan menyusul pengepungan di Capitol dengan kekerasan yang menewaskan satu petugas polisi Capitol dan empat orang lainnya.

Tidak seperti pemakzulan pertama Trump pada 2019, 10 anggota DPR dari Partai Republik, termasuk anggota peringkat Liz Cheney, R-Wyo., memilih pemakzulan dan mengecam tindakan Presiden itu.

Dikutip abc News, pada 6 Januari, Trump diketahui berbicara kepada kerumunan pendukung beberapa jam sebelum mereka berbaris ke Capitol. Saat itu, sesi gabungan Kongres sedang berlangsung untuk mengesahkan hasil pemilu. Kerumunan ini pun menyerbu gedung.

Trump yang terus menyebarkan kebohongan tentang penipuan di pemilihan presiden, mengatakan kepada kelompok itu untuk berjuang sekuat tenaga dan berjanji untuk pergi bersama mereka ke Capitol, meskipun dia tidak melakukannya.

Semnetara itu, beberapa orang yang telah ditangkap otoritas federal sehubungan dengan insiden tersebut adalah pendukung lama Trump. Mereka memberitahu penyelidik jika mereka datang ke Washington, D.C., untuk memprotes sertifikasi tersebut.

Keputusan bersejarah ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Trump akan meninggalkan jabatannya.

Pada 2019, Trump dimakzulkan karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi keadilan setelah dia diduga berusaha memaksa pejabat Ukraina untuk memberikan campur tangan di pemilu.

Sebelumnya hanya ada dua presiden lainnya, yakni Andrew Johnson dan Bill Clinton, yang telah dimakzulkan dan tidak ada yang dihukum.

Sumber : Okezone 

Share To:

redaksi

Post A Comment: