Polres Muba, Infosekayu.com  - Apes, Seorang Residivis Spesialis Sarang Walet MUHAMMAD YANI Als PENDEK, 38, berhasil diamankan Polisi Polsek Sekayu lantaran tepergok mencuri sarang burung walet di seberang hotel andalas kel.Balai agung kec.sekayu,  Kamis, (04/02/2021) sekitar jam 02.00 Wib. 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu Akp Ade Nurdin, SH pelaku merusak dinding beton bagian kanan bagian paling bawah gedung walet .

"Pelaku ini melakukan nya bersama dua rekannya yang masih buron, dia juga sudah mempersiapkan alat - alat nya untuk bisa masuk kedalam gedung walet" Kata Ade. 

Diungkapkan Ade, Gedung walet itu milik IMAM SANURA (27) warga Jalan Let. Munandar Rt. 004 / Rw. 002 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, pelaku sendiri melakukan nya dengan menggunakan obeng dan tang namun pada saat pelaku sedang melakukan pengrusakan pada dinding tersebut korban mengetahui kejadian itu sehingga korban bersama warga mengamankan nya. 

"Korban yang mengetahui itu langsung bersama warga mengamankan nya dan personil kita langsung segera ke TKP setelah mendapat informasi tersebut" Katanya lagi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu motif hitam merah mata pisau bahan besi yang ujungnya runcing, tajam, 1(satu) buah Sarung pisau bahan kulit berwarna coklat, 1 (Satu) buah alat pemotong berupa Gergaji kayu bergagang kayu, 4 (Empat) batang besi Stick warna Hitam yang dapat disambung masing-masing sekira 50 Cm dan 1 (Satu) buah Tang tanpa merek. 

Ade menambahkan, bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekayu guna proses hukum selanjutnya.

"Kita kenakan Pasal  2  ayat 1 undang - undang darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat (1) butir 3, 4 dan 5 Jo Pasal 53 KUHPidana" Tutup kapolsek.

Sumber : Tribratamubanews 
Share To:

redaksi

Post A Comment: