SEKAYU -Masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan atau area perkebunan harus berhati-hati dengan sanksi yang menunggu jika melanggar aturan. Sebab pemerintah sendiri sudah memperingatkan agar menjaga lahan tersebut untuk tidak dibakar sehingga peristiwa kabut asap tidak terulang.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, melalui Kasi intel Kejari Muba, Abu Nawas SH mengatakan, pihaknya bahkan turun langsung bertemu masyarakat agar mereka paham akan aturan tersebut.

"Agar pesan ini sampai, kita secara langsung memberi penyuluhan hukum dan mengajak masyarakat taat hukum agar tidak melanggar hukum. Maka itu kita sampaikan macam- peraturan dan undang - undang seperti UU Kehutanan, Perkebunan, Lingkungan Hidup dan KUHP," ujarnya saat bersama staf intelijen Kejari Muba melakukan sosialisasi hukum secara langsung dengan masyarakat yang membuka lahan/kebun, Sabtu (12/6/2021).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham aturan mengenai pembukaan lahan atau kebun ini. Apalagi bagi yang menerapkan cara tradisional denga dibakar.

"Kita yakinkan mereka, ada cara lain yang bisa menjaga lingkungan. Maka itu mereka langsung paham alasan kita melarang mereka membakar lahan," jelasnya.

Abu menegaskan, larangan ini sangat jelas diataur dalam Pasal 187 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir maka yang bersangkutan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Sedangkan dalam pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar akan dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Nopan, salah satu tukang kebun atau petani yang lagi membersihkan kebunnya saat disambangi rombongan Kejari mengaku cukup kaget atas kedatangan orang-orang kejaksaan.

"Di kebun ini saya biasa menanam pisang, jagung, cabe, dan lain-lain yang bisa menghasilkan uang untuk menyambung hidup," ungkap warga Sekayu ini.

Nopan mengaku cukup senang setelah didatangi pihak kejaksaan, karena dirinya bisa berkonsultasi hkum terutama berkaitan dengan kebun dan lahan.

“Dulu kami masyarakat merasa takut dan seram bila lihat Jaksa karena sepengetahuan saya bahwa Jaksa itu nangkap, nahan dan menjarah kan orang, tapi sekarang ternyata Jaksa Kejari Muba beda dengan biasanya karena kedatangannya mala sekarang saya merasa Jaksa itu semakin dekat dengan masyarakat dan kami tidak kaku lagi untuk konsultasi hukum,”ungkapnya.

"Selama ini kami tidak tahu secara deatil, apa saja hukumannya. Namun kami berusaha untuk mematuhi dengan tidak membakar lahan dan kebun," jelasnya.(ril)

Share To:

redaksi

Post A Comment: