Ogan Ilir, Infosekayu.com  - Korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan pengajar pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial JN (22), bertambah menjadi 26 santri. Tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, tambahan korban tersebut setelah mereka mendatangi posko yang sengaja didirikan untuk memudahkan koordinasi keluarga. Ada 14 santri yang melapor turut menjadi korban cabul tersangka. "Kemarin ada 12 korban, bertambah lagi 14 korban. Semuanya sampai sekarang ada 26 orang jadi korban," ungkap Hisar, Kamis (16/9).

Dari pengakuan seluruh santri yang menjadi korban, kata dia, mayoritas mengalami sodom dari tersangka. Pihaknya masih menunggu perkembangan penyidik untuk mengungkap korban lain."Kebanyakan disodomi tersangka, yang lain diciumi dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka," kata dia.

Untuk mengetahui psikologis tersangka, penyidik akan memeriksakan kejiwaannya ke psikolog. Para korban juga akan menjalani pendampingan dari Dinas Sosial untuk menghilangkan traumatik akibat perbuatan itu.

"Kami sudah ajukan permintaan mendatangkan psikolog. Korban juga harus segera didampingi agar traumanya berangsur hilang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, JN ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya. Modus digunakan dengan cara mengancam dikurung di gudang dan iming-iming pemberian uang.

Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di dubur dan mengadu ke orang tuanya. Begitu diperiksa, dokter menemukan kejanggalan dan dipastikan bekas kekerasan seksual.

Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku diamankan di rumah korban di salah satu desa di Ogan Ilir, Senin (13/9). Ternyata korban kekerasan seksual pelaku tak hanya satu melainkan 12 orang.

Tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual. "Sudah setahun ini saya begitu, saya cuma cari kepuasan," ungkap tersangka JN di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9).

Tersangka menyebut dirinya membangunkan korban dan diajak ke sebuah tempat. Jika korban menolak, dia mengancam akan mengurungnya di gudang. "Kadang diancam, kadang saya iming-imingi kasih duit," kata dia.

Hisar Siallagan mengungkapkan, sejauh ini baru 12 korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain karena rentang kejadian cukup lama. Masing-masing korban ada yang disodomi, dicabuli, dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya, tinggal menunggu laporan korban lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

Share To:

redaksi

Post A Comment: