PALEMBANG, PE – Menyamar menjadi konsumen, anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar peredaran komestik ilegal di Palembang. Tidak itu saja, sepasang suami istri yang terlibat dalam kasus itupun diamankan.

Pelakunya yakni Linda Astika (27) dan Supriadi (31) warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang, diamankan saat akan mengirimkan barang di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (6/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Share To:

redaksi

Post A Comment: