JAKARTA, INFOSEKAYU.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).

Dalam perkara ini, ujar Alex, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka. Lima di antaranya yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, satu terdakwa bernama Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Alex mengatakan, penyidikan terkait perkara ini dilakukan setelah adanya pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, kata dia, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp 129 Miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

“Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 M, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 Miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 Miliar,” ungkap Alex.

Terkait penerimaan para tersangka, ujar dia, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

“Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : kompas.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: