Muba, Infosekayu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa AC (37) dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa yang yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. 

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muba yang sebelumnya menuntut Terdakwa AC dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Marcos MM Simare Mare, S.H, melalui Kasi Pidana Umum Habibi, S.H, mengatakan pihaknya untuk saat ini menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atau upaya hukum. Untuk saat ini kita pikir-pikir dan persiapan ini tentunya terlebih dahulu kita konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu," ujar Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, Kamis (11/11). 

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Terdakwa AC yakni Rico Roberto, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan Majelis Hakim dan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan dengan klien dan pihak keluarga. 

Terhadap putusan itu, kami akan berkonsultasi dengan klien dan keluarganya apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak. Kami selalu penasehat hukum selalu mengedepankan musyawarah dengan klien," jelas dia. 

Disinggung mengenai putusan Majelis Hakim, Rico menuturkan, apa yang diputuskan dinilai sudah tepat. "Memang menurut kami putusan itu masih tinggi. Tapi, kami sangat sepakat dengan Pasal 281 KUHP yang diputuskan Majelis Hakim, bukan Pasal 289 KUHP sesuai tuntutan JPU," tandas dia. 

Sumber : Rmolsumsel 


Share To:

redaksi

Post A Comment: