Articles by "Info DPRD"
Tampilkan postingan dengan label Info DPRD. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Usai Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, DPRD Kabupaten Muba dilanjutkan dengan Rapat  Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-34 Tahun 2018, dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Muba Tahun 2019.


Penetapan Renja ditandai dengan Penandatangan Surat Keputusan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari, SH, MSi dan Wakil DPRD Kabupaten Muba, Jon Kenedi serta turut disaksikan Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi, dan dihadiri Para Asisten, Organisasi Perangkat Daerah.

Abusari selaku Ketua DPRD berharap dengan ditetapkan Renja ini sangat diharapkan pelaksanaan dan penerapannya benar-benar efektif dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD.

"Penetapan Renja ini merupakan upaya dalam singkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan yang membutuhkan kerjasama antara Pemkab dengan DPRD, diharapkan kedepan agenda pembahasan DPRD dan Pemkab dapat terlaksana dengan tertib dan lancar sesuai Undang-Undang yang berlaku, "tukasnya.

Mewakili Bupati Muba, H Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, Mengenai esensi dari Rencana Kerja DPRD yaitu penjabaran dari tugas dan wewenang DPRD harus selaras dengan Visi, Misi dan Agenda DPRD. Mengakomodir konsultasi publik seperti musrenbang, Reses Anggota DPRD dan Forum Perangkat Daerah, juga merupakan masukan utama bagi penyusunan Renstra DPRD, RKPD dan RPJMD.

“Atas nama Pemkab Muba saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DRPD Kabupaten Muba yang telah menyusun dan menetapkan Rencana Kerja DPRD tahun 2019. Semua ini tentunya untuk kemajuan Kabupaten Muba terlebih untuk kesejahteraan masyarakat,” pungas Beni. /red/
 

INFOSEKAYU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyampaikan Hasil Reses III tahun 2018, Kepada Pemerintah Kabupaten Muba Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-33 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (18/12/2018).



Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari, SH, MSi, dihadiri Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Drs H Apriyadi MSi, Para Asisten, dan Organisasi Perangkat Daerah.

Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Sekayu, Sungai Keruh, Jirak Jaya, dan Kecamatan Keluang melalui juru bicara Ismawati mengatakan dilaksankannya reses guna menyerap aspiradi masyarakat yang dapat berupa usulan kegiatan , atau juga laporan permasalahan di Desa tempat dilaksankan reses tersebut.

"Pemaparan Program dan Penyampaian Visi dan Misi Pemkab Muba masih menjadi agenda saat reses dilakukan, selain itu penyampaian aspirasi masyarakat yang berupa perbaikan  infrastruktur jalan, kesehatan, perkebunan, serta pendidikan untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan Anggaran APBD TA 2019," ujarnya.

Pemaparan hasil reses berlanjut ke seluruh dapil, yakni Dapil II disampaikan oleh Ahmad Rifai, Dapil III oleh Sugiyat, dan Dapil IV Amir Husin dengan inti permaslahan yang terfokus pada usulan kegiatan perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur.

Dipenghujung acara Ketua DPRD Muba selaku Pimpinan Rapat berharap melalui penyampaian hasil reses dapat memberikan manfaat bagi perencanaan pembangunan daerah serta manfaat yang besar bagi masyarakat Muba. /red/

 


INFOSEKAYU.COM  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-29, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/12/2018).


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedi dan dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, FKPD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli, SP, MM, serta Perangkat Daerah Muba.

Penjelasan Dua Raperda Prakarsa tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah, SPdI, di mana dalam penjelasannya mengatakan tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yakni, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Kemudian meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna juga pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

"DPRD Muba menyadari bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan urusan sosial merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Kita semua juga harus menyadari bahwa APBD Muba memiliki keterbatasan dalm pembiayaan penyelenggaraan urusan-urusan sosial. Untuk itu kita membutuhkan kreativitas untuk menggali potensi-potensi dan mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Lanjutnya untuk pembentukan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah beberapa kewenangan urusan Pemerintah Daerah. Beberapa kewenangan Provinsi menjadi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Salah satu kewenangan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam ketentuan Pembagian Nomor 5 (lima) Urusan Pemerintahan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen diserahkan ke Daerah terkait dengan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan Pengawasan.

"Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang dan dasar hukum dari penetapan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten memiliki Peraturan Daerah tentang Tera/Tera Ulang terlebih dahulu, selain mempersiapkan sumber daya manusian dan sarana prasarana pendukung," imbuhnya. (rel)