SEKAYU, INFOSEKAYU.COM - Seorang pelaku jambret bermotor di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kena batunya.
Niatnya merampas ponsel mahal pupus, lantaran berhasil ditangkap oleh warga.P Pelakudiketahui bernama Wendi Pratama Putra, 25 tahun, warga Pangkalan Balai Banyuasin.
Wendi sempat menjadi bulan-bulanan warga di Kampung Bagan Desa Lumpatan Kecamatan Lumpatan Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, 27 Januari 2023, jam 09.30 WIB.
Beruntung nyawanya dapat terselamatkan setelah aparat Polsek Sekayu segera datang ke lokasi kejadian dan mengamankan Wendi.
Sebelumnya pelaku menjambret handphone milik Siti Reza (24) warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, saat hendak pergi kerja.
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan adanya kejadian tersebut, dan kata dia pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
"Dari pengakuannya, pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dari Sungai Keruh tujuan ke Desa Sidang Mas Pangkalan Balai Banyuasin hendak pulang ke rumah istrinya. Nah, saat di Desa Lumpatan korban yang juga menggunakan motor Lexus sempat menyalip motor pelaku," kata Suvenfri.
"Melihat Hp korban, timbul niat pelaku untuk merampasnya. Lalu, pelaku memepet motor korban dari sebelah kiri. Dengan cepat tangan pelaku menyambar ponsel yang berada di bawah stang motor korban," tambah Kapolsek.
Merasa ponsel dirampas orang, korban spontan berteriak minta tolong.
"Korban sempat menerjang pelaku. Akhirnya keduanya terjatuh dari motor. Melihat kejadian itu warga langsung mengamankan pelaku dan nyaris akan dimassa. Untung saja ada anggota polisi yang melintas langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolsek Sekayu," paparnya.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Sekayu Iptu Rusdi SH menjelaskan untuk korban sekarang ini dirawat di Puskesmas Lumpatan karena mengalami banyak luka.
"Pelaku terancam pasal 365 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Rusdi.
Dari pengakuan tersangka bahwa ia mempunyai niat jelek saat melihat korban di depan Wisma Pramuka Sekayu.
"Aku buntuti dio. Karena liat hape di boks bawah stang motor. Aku jambret itu mau beli sepeda untuk anakku," katanya. (Palopo.id)
Kejadian itu diketahui, setelah diunggah di media sosial oleh akun miminsekayu, 2 jam lalu. Dimana dari keterangannya, kejadian sore pria berbaju merah tersebut diduga maling motor di Kecamatan Sungai Lilin.
Aksi pelaku sendiri gagal setelah dikejar oleh warga dan tertangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat. Bahkan, pelaku nyaris jadi bulan-bulan warga yang geram karena aksinya tersebut beruntung pihak kepolisian dari Polsek Sungai Lilin datang setelah berkoordinasi dengan Polsek Babat Supat.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Widya Bhakti Dira dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kejadiannya di simpang talang siku, Sungai Lilin tertangkap oleh masyarakat Desa Sukamaju. Yang bersangkutan sendiri sudah diamankan oleh personil Polsek Sungai Lilin menjeput ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tandasnya.
Sementara itu, aksi pencurian kendaraan bermotor juga terjadi di Palembang, kali ini terjadi di Jalan Jakabaring, Kecamatan Jakabaring, Ahad 18 September 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kali ini yang menjadi korban aksi curanmor merupakan seorang mahasiswa salah satu Universitas di Palembang bernama Andika (26).
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menurutnya saat itu motor terparkir di halaman rumah dengan kondisi hanya terkunci stang saja.
“Saat itu motor hanya terkunci stang saja, tapi saat cek motor sudah tidak ada lagi motor BeAT nopol BG 4539 KAP saya," ujarnya, Selasa 20 September 2022. Atas kejadian itulah ia melaporkan ke pihak berwajib, dengan harapan pelakunya dapat tertangkap sehingga tidak ada korban lainnya.
“Saya harapkan pelakunya tertangkap dan motor saya dapat kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban di SPKT Polrestabes Palembang, mengenai tindak pidana 363 KUHP tentang Curanmor.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT dan telah dilakukan olah TKP oleh anggota kita. Selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim kita," tutupnya. (Palpres)
Polda Sumsel merespon kesaksian AKBP Dalizon yang menyebut adanya setoran setiap bulan terhadap salah satu pejabat di Polda Sumsel saat itu.
Dalam persidang AKBP Dalizon yang merupakan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengaku bahwa adanya setoran ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yakni AS setiap bulannya.
Kepala Kepolisian (Kapolda) Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pemberian uang dari siapa pun.
"Tidak ada Polda Sumsel menerima pemberian uang sebesar Rp 300 hingga Rp 500 juta," terang dia, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesionalisme.
Sehingga tidak ada penerimaan upeti dan sebagainya yang diberikan Kapolres maupun Kasubdit kepada Polda Sumsel.
"Hal ini perlu diluruskan supaya tidak ada persepsi di luar bahwa Polda Sumsel menerima imbalan dari siapa pun," tegasnya.
Namun, kata Supriadi, terkait pengakuan AKBP Dalizon yang mengaku bahwa menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dirkrimsus saat itu, menurutnya ini kasus tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri.
"Jadi kita serahkan penyidikan ke Mabes Polri. Kalau memang terbukti silahkan dibuktikan di Persidangan," terang dia.
Sementara terkait tiga kanit di Polda Sumsel yang saat itu menjadi bawahan Dalizon yang juga disebut-sebut juga menikmati uang suap tersebut, Supriadi mengaku bahwa saat ini tiga kanit itu telah dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri.
"Tiga Kanit itu telah dilakukan penyidikan di Mabes Polri. Kita tinggal tunggu saja berkasnya dari sana," terangnya. (Sriwijaya post)
Infosekayu.com - Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Cerita Pengacara Kena Prank Istri Ferdy Sambo Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, mengaku dibohongi kliennya.
Awalnya kliennya mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Nyatanya itu semua hoaks alias bohong.
Padahal awalnya Patra percaya kliennya benar-benar korban kekerasan seksual.
“Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank," ungkap Patra di program Talkshow Rosi Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
"Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” tukasnya.
Tina mantan TKW di Arab Saudi ini tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap, Selasa (2/8/2022) dini hari di rumahnya.
Dari rumah mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini polisi mengamankansabu seberat 1,8 Kg yang disimpan pelaku di dalam tanah pekarangan tetangganya.
Dihadapan Polisi, Titin mengaku barang haram yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes Jawa Tengah.
"Barang ini merupakan titipan dari Kakak di Jawa, saya hanya mendapat upah Rp 5 juta," kilahnya saat diinterogasi Kapolres.
Sepengetahuan Titin barang haram itu awalnya berasal dari Malaysia, satu paket langsung dikirim ke Jawa ketempat kakaknya dan satu paket dikirim ke Lubuklinggau.
"Kakak mengirimnya dari Jawa, saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang ngantarnya," ujarnya.
Barang haram itu baru disimpannya seminggu, rencananya barang itu akan diambil seseorang, namun belum sempat barang itu diambil Titin sudah tertangkap.
"Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ujarnya.
Sebenarnya sabu tersebut ada 2 Kg, namun 200 gramnya sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu, hanya saja Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.
"Sudah dibuka, 200 gram dibawa ke Sekayu, yang bawanya sepupu saya," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Andrew.
"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan saat menggelar pers rilis, Rabu (3/8/2022).
Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.
Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan di mana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.
Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu itu di kuburnya di halaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.
"Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram," ujarnya.
Lalu, turut pula diamankan satu ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan satu buah timbangan digital merek chq. selanjutnya semua barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau. (Sriwijaya post)