PALI, INFOSEKAYU.COM - Pria 30 tahun jual motor adik kandung di PALI, uangnya habis dipakai libur lebaran dan main judi.
Habib (30) warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya menghalalkan segala cara untuk menikmati libur lebaran.
Pria warga Bumi Serepat Serasan ini diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI pimpinan Kanit Iptu Arzuan, tepat pada saat malam takbiran jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Minggu (1/5/2022) kemarin.
Kronologi kejadian bermula pada, Jumat (29/4/2022) Habib meminjam sepeda motor milik korban Zulkarnain yang tak lain adalah adik kandung pelaku.
"Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, tetapi tersangka malah marah-marah. Karena menghindari keributan, maka korban pun memberi pinjaman sepeda motornya," ungkap Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Arzuan, Sabtu (7/5/2022).
Dijelaskan, antara pelaku dan korban merupakan saudara kandung. Setelah dipinjamkan, tersangka langsung menjual sepeda motor itu kepada penadah yang saat ini ditetapkan DPO dengan harga Rp 1,8 juta.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Mapolsek Talang Ubi dengan bukti LP / B / 52 / V / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 01 Mei 2022.
Atas laporan korban, Arzuan menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Didapati informasi terhadap keberadaan tersangka, maka langsung dilakukan upaya penangkapan.
"Tersangka saat ini sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan STNK. Tersangka dasangkakan pasal 372 KUHP Jo. pasal 378 KUHP," ujarnya.
Sementara pelaku mengaku mulanya menjual sepeda motor milik adiknya lantaran untuk menikmati libur lebaran.
"Uang hasil jual sepeda motor itu habis dipakai untuk main judi," katanya.
SEKAYU, INFOSEKAYU.COM – Warga Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, heboh, Sabtu (26/03), sekitar pukul 20.00 WIB. Pasalnya ditemukan sesosok mayat pria bersimbah darah di Dusun I Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan.
Mayat itu dengan kondisi banyak darah di tubuhnya. Identitas mayat bernama Reli Septiadi (34), warga LK 5 samping masjid Jami Annur Kelurahan Soak Baru, kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Informasinya, malam itu warga Desa Pandan Dulang mendengar suara mobil di jalanan depan rumahnya. Sekitar 15 menit kemudian, saksi Arpan mendengar teriakan orang minta tolong. Dan tak lama, mobil kembali melintas depan rumahnya.
Lantas saksi Arpan menelepon saksi Karnadani, beritahu ada mobil lewat. Keduanya takut kalau itu mobil pelaku yang kerap mencuri sapi di desanya.
Kedua saksi melakukan pengecekan, hingga melihat ada sepatu di pinggir jalan. Setelah dilakukan pencarian mengajak warga lainnya, sekitar pukul 20.45 WIB, warga temukan korban bersimbah darah.
Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH, dari penyelidikan sementara diduga jasad merupakan korban pembunuhan. “Dilihat dari kondisi korban penuh luka tusukan. Ada 20 luka tusukan,” kata Lekat, Minggu (27/03).
Menurut keterangan orang tua korban Maimun, malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah setelah ditelepon temannya. Namun, mereka tak tahu siapa nama atau identitas temannya tersebut.
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jenazah korban sudah disemayamkan di rumah duka,” pungkasnya.
Sumber : PALPOS.ID
SEKAYU, INFOSEKAYU.COM -Betapa terkejutnya M Fauzi, warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba melihat mobil kesayanganya harus hangus terbakar saat sedang terparkir di depan rumahnya pada Kamis dinihari (24/3/2022) sekitar pukul 00.45 WIB.
Minibus Daihatsu Avanza berwarna putih dengan plat nomor BG 1852 tersebut diduga sengaja dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTD).
Hal tersebut berdasarkan dari sejumlah barang bukti berupa ceceran bensin dan jerigen kosong yang ditemukan di sekitar lokasi mobil terbakar. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Fauzi yang saat itu sedang beristirahat malam, dan terkejut melihat mobilnya terbakar.
"Saat itu, saya mau tidur pak tapi belum tidur baru guling-guling saja sekitar pukul 00.45 WIB,”ujar Fauzi.
Sebelum tidur, ia mendengar suara orang berjalan setelah di lihat tidak ada orang dan dikiri hanya kucing saja. Namun, kecurigaan karena mendengar suara langkah kaki, Fauzi kembali mengecek demgan melihat melalui gorden jendela rumahnya.
Namun alangkah kaget dirinya ketika melihat kobaran api yang tengah melahap sebagian belakang kendaraan miliknya. Dengan serta merta dia langsung keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga untuk memadamkan api.
"Waktu saya lihat mobil sudah dalam keadaan terbakar, langsung saya teriak minta tolong warga sekitar untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan menggunakan air bercampur bubuk detergen. Selain itu ada juga tetangga yang datang membawa racun api sehingga api tidak meluas dan merambat membakar bangunan rumah,"ungkapnya.
Disinggung mengenai motif pelaku pembakaran mobilnya, Fauzi menjelaskan diduga karena saingan bisnis. Diketahui Fauzi juga merupakan pemilik rumah makan Pulau Pindang Beska yang terletak disamping rumahnya.
"Kemungkinan besar persaingan bisnis, karena usaha rumah makan juga menimbulkan rasa suka dan tidak suka," ungkapnya.
Kapolsek Babat Toman, AKP Ady Akhyat melalui Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Hariyanto mengatakan, setelah mendapatkan terkait terbakarnya mobil tersebut pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan olah TKP. Pihaknya juga tengah melakukan BAP atas laporan M Fauzi pemilik mobil yang diduga dibakar OTD di Desa Beruge.
"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, belum dipastikan apa motif tersangka melakukan pembakaran mobil milik Fauzi. Pada saat olah TKP kita menemukan sejumlah barang bukti dan saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pidum Reskrim Polres Muba untuk mengungkap pelaku pembakaran mobil ini,"jelasnya.
Sumber : tribunsumsel
Sekayu, Infosekayu.com - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), kembali mengamankan puluhan senjata api (senpi) ilegal dari Operasi Keamanan Musi 2022. Operasi yang berlangsung selama 16 hari sejak Februari hingga Maret 2022 tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa deokumen resmi (ilegal).
Dari hasil operasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan sembilan pucuk senpi, dua target operasi dan tujuh non target. Sedangkan ada 14 pucuk senpi dari serahan masyarakat.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, adapun barang bukti Senpi yang diamankan berupa tujuh pucuk laras pendek, 16 pucuk laras panjang, empat butir amunisi senjata Laras panjang, dan tujuh butir amunisi senjata laras pendek.
"Saat diinterogasi, para pelaku mengaku jika menyimpan senpi untuk alasan jaga-jaga dan tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan. Walaupun pengakuan para pelaku bahwa senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri saat bepergian dari rumah, karena lokasi desa mereka yang melewati hutan dan cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api, namun hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.
Pada saat pelaksanaan operasi tersebut, selain melakukan penindakan juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk diserahkan ke kantor polisi terdekat. "Kami menjamin masyarakat yang menyerahkan senpi ke kantor polisi tidak akan diproses secara hukum. Namun sebaliknya, jika tidak mau menyerahkan akan dilakukan penindakan," terangnya.
Atas perbuatannya menyimpan senpi secara ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Gatra.com
Pelaku diketahui bernama Jupiter alias David warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Kamis (24/2/2022) siang di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan dari temannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Hilal Subhi di dampingi Waka Polsek, Ipda Jemmy Gumayel mengatakan, pelaku melancarkan aksinya kepada pelajar yang sedang melintas pulang sekolah Kamis (6/2/2022) pekan lalu.
"Saat kejadian korban sedang mengantarkan temannya Lingga pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 1647 HU warna hitam," ungkap Hilal pada wartawan, Minggu (28/2/2022).
Tiba-tiba datang pelaku Jupiter dengan membonceng pelaku Sukani (tertangkap) mengendarai sepeda motor Jupiter dari arah belakang langsung memepet motor kedu korban.
“Pelaku Sukani langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban sehingga korban terkejut dan seketika itu langsung terjatuh di pinggir jalan," ujarnya.
Setelah itu, Sukani dan korban turun langsung menodongkan pisau kearah korban sambil mengancam agar menyerahkan sepeda motornya.
Namun, korban melawan dengan cara berteriak meminta tolong sehingga mengundang perhatian warga yang sedang melintas dan berupaya menolongnya.
"Melihat korban berteriak, pelaku Sukani panik langsung merampas tas yang di pegang salah satu korban, kemudian kedua pelaku langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.
Karena ketakutan dikejar warga saat berada ditikungan jalan kedua pelaku terjatuh dari motornya tetapi, pelaku Jupiter mengalami patah tangan kanan namun masih bisa bangkit.
"Pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motornya meninggalkan Sukani yang juga terjatuh mengalami patah kaki kanan dan luka-luka di sekujur tubuhnya hingga kemudian pelaku Sukani ditangkap warga," paparnya.
Setelah mengamankan pelaku Sukani dan mendapatkan keterangan bahwa temannya melakukan begal adalah Jupiter, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kita melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku jupiter, akhirnya ketika diketahui lokasi rumahnya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Sumber : tribunsumsel
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu saat pelaku meminta uang kepada korban, namun karena tidak punya uang korban tidak dapat memenuhinya.
"Penganiayaan itu terjadi di depan sebuah loket travel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ujar Romi, Jumat (25/2/2022).
Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut, hingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku ke wajah korban menggunakan tangan kiri sebanyak enam kali dan mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri satu kali.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan memar di bagian wajah. Karena tak diterima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau," katanya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Aipda Christina langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan," katanya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku Mengky terancam dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sumber : iNews.id
LUBUK LINGGAU , INFOSEKAYU.COM – Seorang tahanan ditemukan tewas dalam penjara dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, Senin, 14 Februari 2022.
Diketahui tahanan yang tewas itu pria berinisial H (45), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. H merupakan seorang tersangka kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin, 21 Februari 2022 mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan saat ini, Polda Sumsel telah menonaktifkan lima aparat kepolisian Polsek Lubuk Linggau dari jabatannya. Diketahui, kelimanya merupakan penyidik yang menangani kasus tahanan tersebut.
"Bila ditemukan ada unsur kelalaian akan ditindak tegas sesuai hukum. Hasil pemeriksaan akan kami buka secara transparan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Sementara itu, sampai saat ini Polda Sumsel belum dapat memastikan penyebab kematian H. Hal itu berdasarkan pada hasil visum terhadap jenazah tahanan yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit di Kota Lubuk Linggau.
"Hasil visum rumah sakit menyatakan tidak dapat memastikan penyebab kematian tahanan itu, karena tidak ada pemeriksaan dalam atau autopsi," katanya.
Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, Kombes Supriadi mengatakan tindakan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi. Pasalnya menurut aturan, proses autopsi bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak keluarga, dan proses tersebut akan ditangani oleh Polres Lubuk Linggau.
"Selebihnya terkait proses tersebut lebih jelasnya ditangani oleh Polres Lubuk Linggau," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto diwakili Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas tewasnya tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau beberapa waktu lalu.
"Bapak Kapolda sangat menyayangkan terhadap kasus ini, beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," katanya.
Kombes Supriadi mengatakan Kapolda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas terhadap siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Itu komitmen dari Bapak Kapolda," ujarnya.
Sumber : pikiran rakyat
Kapolsek Rupit AKP Hermansyah mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Karena curiga, ibu korban membawanya ke bidan an saat diperiksa ternyata selaput darahnya berdarah.
“Korban ini kesakitan waktu buang air kecil, terus ditanya ibunya. Korban lalu menceritakan kepada ibunya,” ujar Hermansyah, Minggu (20/2/2022).
Peristiwa yang dialami korban terjadi saat dia sedang bermain ke rumah pelaku. Ketika itu pelaku mengajak korban ke kamarnya dan memberikan uang Rp1.000.
“Sini dek ikut kakek,” kata Kapolsek menirukan pengakuan pelaku saat diperiksa.
Setelah itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban. Karena merasa sakit, korban lantas berlari keluar dari kamar pelaku.
Usai mendengar cerita dari anaknya, ibu korban melapor ke Polsek Rupit. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Sumber : iNews.id
SEKAYU, INFOSEKAYU.COM – Basaria (65), warga Jalan Nazom Nurhawi Kelurahan Kayuare Kecamatan Sekayu ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya. Diduga usai duel maut.
Didapatkan di tubuh korban, ada 4 luka bekas sabetan parang oleh pelaku. Dan penyebabnya masalah sengketa lahan disampingnya.
Dari informasi dilapangan bahwa korban dan pelaku sempat cekcok diduga masalah lahan. Mereka pun bertengkar, pelaku yang membawa parang langsung membacok korban.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy Sik, melalui Kasat Reskim AKP Dwi Rio Andrian SIk mengatakan. Kalau korban saat diperiksa ada luka di tubuhnya sebanyak 4 luka. Diduga luka sabetan benda tajam atau parang.
‘’Ada luka yakni di mulut, leher kiri bawah ketiak sebelah kanan dan dada,” jelasnya.
Lanjutnya, tidak berlama-lama Polsek Sekayu dan Tim Pidum Polres Muba, yang telah mengantongi identitas pelaku dapat membekuk pelaku.
“Ya tidak berlama-lama, pelaku telah kita amankan di kediamanya. Dan kita bawa ke Polres Muba,” kata Dwi.
Dijelaskan Dwi, pelaku bernama Agung Lestari (31), warga Lumpatan Sekayu. “Ya, Agung diamankan di rumahnya di Desa Lumpatan, tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WiB,” ujarnya.
Untuk motifnya karena perselisihan patok batas tanah, disamping rumah korban. Diduga sudah konflik 2 tahun lalu.
“Ya dugaan sementara yakni karena patok batas tanah antara korban dan pelaku. Dimana pelaku pertama kali mencabut patok, karena tidak senang terjadilah keributan,” pungkasnya.
Sumber : PALPOS.ID
PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Diduga kesal dan tidak senang lantaran orang tuanya dibentak, Ismail (28), warga Palembang menusuk seorang remaja, MU (15), dengan pisau.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang , Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian berawal saat korban MU yang merupakan warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sako Palembang, sedang menonton kuda lumping.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku saat kejadian sedang menonton kuda lumping di Jalan Setinggi, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Sedang asyik menonton, terjadi ribut mulut antara korban dengan temannya tersangka, Raka," ujar Kompol Tri, Selasa (15/2/2022).
Kemudian tersangka dan ayahnya, Yanto, ikut memarahi korban, lalu keduanya mengajak korban ke TKP. Dan terjadilah cekcok mulut antara korban dengan orang tua tersangka. Diduga emosi tersangka tersulut ketika melihat korban membentak ayahnya.
"Ketika kami interogasi, tersangka mengaku geram dengan korban yang membentak orang tuanya. Sehingga langsung mengeluarkan pisau dari sakunya dan menusukkan ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban," jelasnya. Baca: LPSK Desak Polri Usut Tuntas Penembakan Warga di Parigi Moutong, Jangan Cuma Hukuman Disiplin.
Usai menusuk korban, pelaku dan ayahnya langsung pulang ke rumahnya. Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.
"Tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. Baca Juga: Tanggul Sungai Cihaur Jebol, Puluhan Rumah Warga di KBB Terendam Banjir.
Sumber : sindonews
Gadis belia bernama Lilis Novita Sari (22) dibacok dengan celurit oleh Orang Tak Dikenal atau OTD yang diduga bagian dari anggota genk motor di Palembang.
"Kejadian waktu kami baru pulang dari nongkrong di bawah jembatan Ampera. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba ada orang yang mepet kami," ujar Lilis saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Sebelum kejadian, ia bersama pacar dan teman-temannya, berjumlah 7 orang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman hendak mengarah ke simpang Charitas.
Saat melewati Pasar Cinde, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan satu sepeda motor yang memepet mereka. Panik dengan hal tersebut, salah seorang rekan Lilis kemudian balik menyerempet hingga membuat pelaku terjatuh.
"Waktu dia (terduga pelaku) jatuh, otomatis kami langsung berhenti. Melihat kearah dia yang jatuh," ujarnya.
Namun tak disangka, salah seorang pelaku yang terjatuh langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik jaketnya.
Terduga pelaku kemudian berlari sembari mengarahkan celurit yang dipegangnya ke arah Lilis dan pacarnya. Korban baru menyadari ada sesuatu yang menetes dari lengan tangan kanannya dan setelah disentuh ternyata itu darah akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.
"Saya tidak merasa sakit. Sadarnya waktu sudah berdarah. Disitu saya panik," ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu, salah seorang terduga pelaku yang memepet Lilis dan rekan-rekannya kemudian memberikan kode seakan pertanda memanggil orang lain.
Sumber : suara.com
Heliansyah ditangkap petugas di wilayah Sekayu, Desa Sangadesa, Sumsel, tepat pada Rabu (3/2/2022).
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengatakan, pelaku ditangkap akibat mencuri sepeda motor milik korban bernama Dinda, di kawasan Jalan Irian, Lorong Pipa Rt 36, lebak Bandung, Jelutung, Minggu (9/1/2022).
Saat itu, sepeda motor korban sedang terparkir di depan kontrakannya. Nahas, setelah bangun, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah raib dibawa pelaku.
Atas laporan tersebut, Tim Macan, yang pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajarudin kemudian bergerak.
Setelah melakukan pemetaan, tim langsung berangkat menuju daerah Sekayu Desa Sangadesa, dengan bekerja sama Tim Opsnal Polsek Sangadesa untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tiba di wilayah Sekayu, tim langsung melakukan pengejaran.
Hingga tepat pada Rabu 3 Februari 2022, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kata Aidil, pelaku ditangkap di kediamannya.
"Untuk barang buktinya, dijual oleh pelaku ke Desa Babat Toman," kata Aidil, Minggu (6/2/2022).
Tim kembali mengintrogasi pelaku, hingga diketahui keberadaan barang bukti sepeda motor telah dijual ke Desa Babat Toman.
"Kita kemudian berkordinasi dengan Polsek Babat Toman, dan berhasil mengamankan barang bukti," jelas Aidil. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : TRIBUNJAMBI.Com
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi saat korban bertemu pelaku di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) ll Palembang, Kamis (4/2/2021) siang.
"Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP. Pelaku yang mengetahui korban cacat mental meminta korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (5/2/2022).
Usai korban mengangkat kayu, lanjut Kompol Tri, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan diberi uang karena sudah membantu. "Saat di dalam rumah, pelaku langsung membuka baju dan mencium kemaluan korban. Setelah itu, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," katanya.
Dijelaskan Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut terbongkar usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya RM. Selanjutnya, RM langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. "Usai menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menjemput tersangka di rumahnya.Motif tersangka ini berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang," katanya.
Sementara itu, tersangka Risat di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun kurungan penjara.
Sumber : iNews.id
Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabe Palembang, Iptu Adrian mengatakan, pelaku ditangkap saat ingin bertransaksi. Barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 11,19 gram ditemukan di kantong celananya.
"Kemarin kita mengamankan pelaku di Lorong Pinang saat ingin melakukan transaksi. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 11,19 gram dari kantong celananya," ujar Iptu Adrian, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan Adrian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu dia bersama suaminya kedapatan menjual narkoba, bahkan pelaku Rusmala baru keluar dari Lapas Merdeka.
"Pelaku menjual paket tersebut mulai dari Rp50.000 rupiah sampai Rp100.000 dengan target pembeli pria dewasa dan remaja," katanya.
Sementara Rusmala mengakui, bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena terpaksa dan tak memiliki pekerjaan lain lagi. "Saya terpaksa pak jual narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi, anak saya ada 7 orang," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, Rusmala dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : iNews.id
"Keduanya pelaku penjambretan. Mereka (pelaku) berhasil ditangkap oleh massa. Satu dari mereka sempat dibakar massa. Saat ini mereka sudah kami amankan ke Mapolsek Sako," kata Kanit Reskrim Polsek Sako Iptu Juprius, Rabu.
Kedua penjambret tersebut ialah Indra (40) dan Indra Widodo (24) warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Pelaku melakukan penjambretan tas milik seorang pegawai perempuan Kelurahan Srimulya berinisial YA pada Rabu siang sekitar pukul 11.30 WIB tepat di depan kantor Kelurahan Srimulya.Kedua pelaku merampas tas milik korban kemudian sempat berusaha melarikan diri.
Tetapi, pelarian tersebut gagal lantaran seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh, setelah korban YA melakukan perlawanan dengan menarik bagian belakang motor pelaku sampai terseret sekitar lima meter.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa, bahkan tubuh salah seorang pelaku disiram bensin kemudian terbakar.
Selain pelaku barang bukti sepeda motor warna merah hitam bernomor polisi BG-6004-ABH juga dibakar massa yang marah di tempat kejadian perkara (TKP).
Pegawai Kelurahan Srimulya Syaparudin (53) mengaku melihat langsung kejadian pembakaran.Menurut dia sekujur tubuh salah seorang pelaku terbakar hingga melepuh cukup parah pada bagian tangan, kaki dan kepala.
Karena merasa iba mendengar jeritannya, dia akhirnya bersama beberapa warga lain memadamkan api dari tubuh pelaku tersebut.
Setelah itu para pelaku dibawa masuk ke dalam kantor kelurahan untuk menghindari amukan massa dan segera menghubungi kepolisian setempat.
"Beruntung berhasil diselamatkan dan polisi segera tiba ke lokasi bila tidak yang bersangkutan bisa meninggal dunia," kata Iptu Juprius.Menurut dia, para pelaku yang sudah tidak berdaya itu dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolsek Sako menggunakan mobil ambulans kelurahan.
"Kemudian korban selamat dan juga sudah mendapatkan perawatan karena mengalami luka dan memar di bagian kaki," katanya.
Sumber : jpnn.com
JEMBER, INFOSEKAYU.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan seorang ibu atas tewasnya seorang anak berusia 6 tahun. Korban dipastikan tewas karena sering dipukuli oleh pelaku.
Korban masih kelas satu sekolah dasar. Memar di bagian tubuh sempat membuat gurunya curiga. Dia mengaku kepada sang guru bahwa dipukul sang ibu.
Korban sempat sakit dan muntah selama sepekan, sebelum meninggal pada Selasa dini hari, pukul 02.30 WIB.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember menetapkan Iva Rustiana, usia 27 tahun, sebagai tersangka atas meninggalnya Reva Saputri, usia 6 tahun.
Iva Rustiana merupakan ibu kandung dari Reva Saputri. Keduanya merupakan warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.
Iva Rustiana mengaku sering memukuli anaknya, karena jengkel korban sering buang air besar di celana. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu dan gayung bak mandi.
KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto mengatakan bahwa dari hasil autopsi tim dokter rumah sakit dr. Soebandi Jember diketahui ada luka lebam di tubuh korban. Luka itu ditimbulkan akibat pukulan benda tumpul berkali-kali.
Korban juga mengalami pendarahan dan luka dalam di bagian kepala. Selain itu juga terjadi resapan darah di bagian perut akibat pukulan benda tumpul.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak dan undang undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RST 27 tahun, warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember ternyata sudah dua kali menganiaya anak kandungnya sendiri sampai meninggal dunia. Penganiayaan yang pertama dilakukan terhadap anak laki-lakinya pada tahun 2016.
“Hasil pernikahan dengan suaminya yang meninggal tahun 2020, pelaku dikaruniai dua orang anak. Anak pertama berjenis kelamin laki-laki dan yang kedua berjenis kelamin perempuan. Jarak umur kakak beradik itu sekitar tiga tahun,” kata Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman, Rabu (5 Januari 2022).
Tahun 2016 silam, anak pertama pelaku meninggal dunia dengan luka lebam di bagian tubuhnya. Kematian anak pertama pelaku juga mengundang kecurigaan para tetangga pelaku.
Namun, peristiwa itu tidak sampai dilaporkan ke polisi. Polemik kematian anak pertama pelaku diselesaikan di tingkat desa. Informasi tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah tetangga pelaku.
Pasca suami pelaku meninggal dunia tahun 2020, pelaku hanya tinggal berdua dengan anak keduanya berjenis kelamin perempuan. Mereka tinggal di rumah pemberian orang tua pelaku yang bekerja di Malaysia.
Untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku dan putrinya mengandalkan uang kiriman orang tua dari Malaysia. “Pelaku tidak bekerja, dia menganggur. Untuk kebutuhan hidupnya mengandalkan uang kiriman orang tua yang bekerja di Malaysia,” jelas Fatchur.
Di rumah yang cukup besar tempat korban dan pelaku tinggal, sering terdengar tangisan korban yang sedang dianiaya pelaku. Tetangga korban sudah berkali-kali mengingatkan pelaku agar tidak menganiaya korban.
Namun peringatan warga tak pernah dihiraukan. Pelaku tetap saja sering menganiaya korban. Pelaku beralasan penganiayaan itu dilakukan hanya karena korban sering buang air besar di celana.
Saat korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku, warga yang merasa resah mendatangi rumah pelaku memilih membawa kasus itu ke pihak yang berwajib.
“Menurut keterangan sejumlah saksi, kondisi mayat korban sama persis dengan kondisi mayat kakak korban pada tahun 2016 yang juga mengalami luka lebam. Pelaku mengakui bahwa anak laki-lakinya itu juga sering dianiaya oleh pelaku,” pungkas Fatchur.
Sumber : realita