Articles by "Info Pilkades"
Tampilkan postingan dengan label Info Pilkades. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Dua Kepala Desa (Kades) terpilih dalam Kecamatan Lalan berdasar hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 10 November 2018 lalu akan dilantik pada 7 Februari mendatang.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba Richard Cahyadi melalui Kabid Pemerintahan Desa M Taisir Gunawan dalam rapat pemantapan pelantikan kades periode 2018 – 2024, Senin (28/1/2019).

Dijelaskannya, pelantikan tahap ketiga ini baru dilaksanakan dikarenakan masa jabatan Kades Lalan Desa Madya Mulya dan Gali Sari baru berakhir 7 Februari. "Setelah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, direncanakan lokasi pelantikan akan dilaksanakan di Desa Gali Sari dengan asumsi masa lebih dari 2.000 orang," paparnya.

Mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Rusli, SP, MM saat memimpin rapat mengatakan Pelantikan Kades Gali Sari dan Madya Mulya masuk dalam rangkaian kunjungan kerja Bupati dan menghimbau agar masing-masing OPD yang terlibat agar dapat segera berkoordinasi dengan DPMD yang menjadi leading sektor kegiatan ini.

“Perlu diperhatikan semua keperluan dan kebutuhan acara, kemudian persiapan tempat acara harus matang dan konsumsi juga harus di siapkan serta perhatikan Transportasi menuju tempat acara, mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja sehingga pelantikan Kades di Kabupaten Muba dapat berjalan sukses dan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Lalan Oktarizal sebagai tuan rumah lokasi pelantikan Kades menyatakan siap untuk bekerjasama sesuai dengan surat tugas dalam rangka mensukseskan Pelantikan Kades Terpilih Periode 2018-2024. /red/


INFOSEKAYU.COM - Pelaksanaan Pesta Demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin ditandai dengan pertama kali dilaksanakan Pemilihan Serentak Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Banyuasin yang digagas oleh Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin pada janji politik Tahun 2017 terwujud pada Pilkades serentak, Sabtu (10/11/201), bertepatan pula dengan momen Hari pahlawan dengan harapan semangat memilih masyarakat tinggi.


Sebelum dimulai, antusiasme masyarakat untuk memilih dibuktikan dengan kerelaan masyarakat menunggu di bawah tenda yang disiapkan panitia.

Ratusan masyarakat sudah mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades Suka Maju yang diikuti oleh 2 (dua) orang calon yaitu Diki Harnanto dan Imam Ayatullah, yang memperebutkan 1.172 orang yang terdaftar sebagai pemilih di Balai Desa Suka Maju.

Terbukti bertepatan dengan hari Sabtu dan hari libur, pantauan dari salah satu tim pemantau yang diketuai oleh Erdian Syahri, SSos, MSi selaku Kepala DPMPTSP Muba beranggotakan H Dede Junaidi (Sekcam Plakat Tinggi), H Masrowi (Kasi Kec. Plakat Tinggi), Sudarisman (Pj Kades), M Yustamir (BPMD Kab. Muba) bertugas memantau Pelaksanaan Pilkades di Desa Suka Maju yang dimulai pukul 07.00 WIB.

Masyarakat terlihat dengan sabar menunggu untuk mendapatkan giliran memilih. Sebelum digelar pemilihan acara resmi adalah pemaparan visi dan misi calon kepala desa Suka Maju dan dilanjutkan Pembacaan Sambutan Bupati Musi Banyuasin oleh Ketua Tim Pemantau Erdian Syahri yang mewakili Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Musi Banyuasin menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat memilih calon kepala desa secara serentak, langsung, umum, bebas yang mana Pilkades tahun 2018 dilaksanakan serentak di 23 Desa di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang  Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bupati juga berharap agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi dalam memilih dengan menggunakan hak pilihnya agar Kades yang terpilih merupakan hasil pesta demokrasi yang terbaik dari yang terbaik dan merupakan pemilih mayoritas terbanyak dari masyarakat dengan harapan ketokohan dan kepemimpinan Kades yang terpilih di 23 desa ini dapat mendukung Visi Muba Maju Berjaya 2022.

Sementara Erdian Syahri yang juga kepala DPMPTSP Kabupaten Muba dan seluruh anggota tim pemantau mencatat bahwa Pilkades di Desa Suka Maju tingkat partisipasi pelaksanaan tinggi sekitar 87 % hampir 1.000 masyarakat yang memilih kades Suka Maju.

Selaku Ketua Tim Pemantau, Erdian Syahri juga berharap pelaksanaan Pilkades ini akan menjadi momentum untuk mendukung keberhasilan pembangunan di Desa Suka Maju dengan peningkatan efektifitas penggunaan Dana ADD dari Pemkab Muba dan Dana DD dari Pemerintah Pusat dapat mensejahterakan masyarakat desa Suka Maju, sejalan dengan Misi Bupati Musi Banyuasin untuk pemerataan pembangunan setiap desa dan kesejahteraan masyarakat desa terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan, jalan setapak, Fasilitas Sekolah, Kesehatan, Olahraga dan pemerataan air bersih dan listrik bagi masyarakat. /red/

Suasana Pilkades di TPS Desa Bruge Kecamatan Babat Toman. Sabtu (27/08/2016)
SEKAYU, infosekayu.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak periode 2016-2021 di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan sukses dan lancar, Sabtu (27/8/2016).
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, diwakili Plt Sekretaris Daerah Muba, H Rusli SP MM didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Inf Ignatius Wiwoho, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa  meninjau ke beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades diantaranya ; Kecamatan Sekayu, pelakat Tinggi, Babat Toman, Lawang Wetan, Batang Hari Leko, Sungai Lilin, Babat Supat dan Kecamatan Lais.
Disela-sela peninjauannya Rusli berharap berjalannya pilkades dengan suasana kondusif dan aman.
"Sampai dengan saat ini dari persiapan hingga pelaksanaan aman dan terkendali, bagi calon kades yang belum terpilih diharapkan dapat berlapang dada," harap Rusli.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Drs Habiburrahman mengatakan tahun ini ada 65 desa pada 13 kecamatan dalam Kabupaten Muba yang mengikuti Pilkades serentak. "Alhamdulillah menurut laporan yang kami terima berjalan lancar dan sukses," ujarnya. (red/beritamuba)
SEKAYU, infosekayu.com - Tak hanya pejabat dan parpol yang getol mengajukan uji materi peraturan atau undang-undang. Safari, bakal calon Kades Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa akibat tersandung Peraturan Bupati mengajukan judicial review.
Uji materi Perbup Muba No 33 Tahun 2016 tersebut diajukan, Rabu (24/8) melalui Pengadilan Negeri Sekayu. Pada saat mendaftar, Safari diwakili kuasa hukumnya dari Rumah Keadilan Ampera Joemarthine Chandra SH, Nala Praya Akbar SH, Yudi Wahyudi SH, dan Ihsan Kurniawan SH.
Menurut Joemarthine Chandra, permohonan uji materiil terhadap Perbup ini spesifik kepada pasal 31 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan dan memenuhi kelengkapan sebagai berikut, fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak, bagi yang lulus paket B atau ujian persamaan dikeluarkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.
Pasal inilah yang membuat klien kami dugugurkan mengingat ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 11 Juni 2016. Pasal tersebut sangatlah diskriminatif mengingat dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa kedudukan pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal. Selain dari itu Perbup juga tidak selaras dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2016 yang tidak mengatur mengenai batas waktu 3 bulan dalam hal kelengkapan ijasah bakal calon kepala desa," kata Joemarthine.
Dengan didaftarkannya permohonan ini, lanjut Joemarthine, pihaknya meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambang Baru, Kecamatan Bayung Lencir agar menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Tampang Baru yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan permohonan uji materiil ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (red/sumeks)


Sumber : http://www.sumeks.co.id/index.php/sumsel/18497-tak-lolos-balon-kades-ini-ajukan-uji-materi