Articles by "Pernikahan Dini"
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan Dini. Tampilkan semua postingan


INFOSEKAYU - Pasca viralnya pernikahan bocah di bawah umur antara RG (14) warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan BM (14) warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Muba, Kamis (11/7/19) lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk salah satunya Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin. 


Dalam kesempatan berjumpa dengan pihak keluarga pasangan anak di bawah umur tersebut, Senin (15/7/2019) DPPPA Muba yang dalam hal ini Kepala DPPPA Dewi bersama jajaran UPPPA Polres Muba, Pengadilan Agama serta Dinsos Muba memberikan saran dan solusi untuk diikuti oleh pihak keluarga yang bersangkutan. 

"Mereka ini menikah siri secara agama, orang tua mereka yang menikahkan tanpa campur tangan Pemerintah setempat," ungkap Kepala DPPPA Muba, Dewi.

Dikatakan, dalam kesempatan berjumpa dengan pihak keluarga anak-anak tersebut, Dewi mengungkapkan pihaknya menyarankan untuk keduanya dipisah sementara hingga usia 18 tahun.

"Orang tua mereka menikahkan keduanya karena takut ada zina. Nah, kami beri solusi dan saran untuk dipisah sementara hingga duduk di usia 18 tahun, dan sepertinya orang tua anak tersebut setuju dan solusi yang kami berikan," bebernya.

Lanjutnya, pihaknya juga agar keduanya melanjutkan pendidikan di sekolah. "Yang perempuan kami sarankan untuk ikut ujian paket dan yang pria kembali melanjutkan sekolah," terangnya.

Ditanyai apakah anak perempuan tersebut sedang hamil, Dewi mengungkapkan saat ini belum bisa dipastikan dan dalam waktu dekat akan diperiksa secara medis. "Nanti akan diperiksa dulu secara medis," pungkasnya.

Tim rombongan menyarankan agar yang laki-laki terus bersekolah karena baru kenaikan kelas 2 MTS  di Ngulak Sanga Desa. Sedangkan yang perempuan ditarik ke panti untuk diberi keterampilan dan mengikuti ujian paket, karena selama ini tinggal nenek yang katagori miskin dan keadaan orang tua sudah bercerai.
"Untuk solusi kedua, apabila kedua anak itu tidak mau dipisahkan karena dari hasil pemeriksaan sudah terjadi di luar batas, maka Pengadilan Agama  memberikan solusi agar  orang tuanya mengajukan Dispensasi ke pengadilan Agama agar dapat dinikahkan secara sah di pengadilaan agama," ujar Dewi.

Dalam kunjungan tersebut dihadiri Pengadilan Agama Yuli Suryadi, SH, MH, Kepala Dinas Sosial dan Kasi Dinsos, Kepala Uppa Polres Muba Iptu Shisca Agustina beserta anggota Brigadir M Catra Wira P, Bripda Riza Wulandari dan Bripda Andri Yusup dan Jajaran DPPPA Kabupaten Muba dan diterima langsung oleh Camat Sanga Desa Suganda. /red/



INFOSEKAYU - Terkait adanya berita  Pernikahan sepasang bocah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ramai dibahas di media sosial Instagram. Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengkonfirmasi kebenaran akan berita tersebut.


Demikian disampaikan Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika, SE, MSi saat dimintai keterangan, Jum'at  (12/7/2019).

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan. Tapi hanya mencegah, tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,  Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.

"Karena jelas ada pelanggaran Empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak dan kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali," tutur Lingga.

Diketahui informasi yang beredar ocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP. Pernikahan mereka berlangsung, Kamis (11/7/2019) lalu. /red/