Palembang, infosekayu.com - Setelah tiga kali sukses mengantarkan narkoba berupa pil ekstasi ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), serta selalu mendapatkan upah dalam nominal yang menjajikan, membuat tersangka inisial MU (46), akhirnya ketagihan dan mau menerima kembali saat disuruh mengantar barang haram itu untuk keempat kalinya.
Namun, sial menghampirinya. Belum berhasil mengantarkan ekstasi asal Aceh tersebut, warga Perum Griya Hero Abadi Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang itu terlebih dahulu diamankan pihak Kepolisian saat berada di rumahnya.
Dari penangkapan yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Yoga Baskara Jaya, petugas berhasil mengamankan barang bukti ekstasi coklat logo bintang sebanyak satu kantong yang berisi 650 butir yang disimpan di bawah lemari.
Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, tersangka mengatakan, ekstasi tersebut didapat dari seorang kenalannya, DUL (DPO) yang merupakan warga Aceh.
“Tersangka Dul mengirim ekstasi tersebut ke sini (Palembang) melalui seseorang yang tidak saya kenal yang kemudian sengaja bertemu di Jalan Soekarno-Hatta Palembang,” jelasnya.
Setelah ekstasi tersebut berada ditangannya, dikatakan tersangka MU, selanjutnya ekstasi tersebut pun langsung akan kembali ia antarkan ke seseorang yang ada di Sekayu Kabupaten Muba.
“Kalau yang ini, belum sempat saya antarkan karena baru datang kemarin jadi saya simpan dulu di rumah,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka MU, setidaknya, ia telah tiga kali mengantarkan ekstasi dari Aceh tersebut ke Sekayu Kabupaten Muba dengan jumlah yang hampir sama dengan ekstasi yang diamankan kali ini.
“Saya mengantarkan ekstasi tersebut ke Sekayu dengan naik bus dan itu sudah saya lakukan sejak bulan kemarin. Tiap kali mengantar ekstasi tersebut, saya mendapatkan upah antara Rp. 2 – 3 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MU berawal pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi jika tersangka telah terlibat dalam peredaran narkoba di Sumsel.
“Setelah diselidiki, kita langsung melakukan penggerebekan di rumahnya hingga mendapatkan barang bukti narkoba berupa ekstasi sebanyak 650 butir tersebut,” jelasnya. (red/rakyatku).
Share To:

redaksi

Post A Comment: