Sekayu, Infosekayu.com - Berdasarkan Laporan Hagung Rohmadi selaku Manager Humas PT Banyu Kahuripan Indonesia. Dengan No Laporan Polisi: LP B-708/VI/2017/Sumsel/Res Muba, tanggal 16/juni/2017.
Atas tindak pencurian atau penggelapan inti biji buah kelapa sawit(Biji Karnel). Sat Reskrim Muba bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kita di lapangan.
"Anggota kita telah berhasil menangkap 10 orang. Yang berprofesi sebagai sopir dan tukang angkut biji sawit. 2 orang lagi masih Daftar Pencarian Orang(DPO)." Ungkap Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK kepada awak media, minggu(18/06).
Kanit Pidum beserta anggota Opsnal telah melakukan cek TKP di rumah makan singgah kudai Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan cek TKP di temukan biji karnel. Hasil dari penggelapan oleh sopir dump truk PT Banyu Kahuripan Indonesia.Lebih lanjut, 2 DPO masih dalam pengejaran merupakan otak pelaku pencurian dan penggelapan yakni: Yanto Sopir PT BKI dan Fernando Sihombing.
Sedangkan 10 orang yang sudah kita amankan. Supriyadi sopir, Arivan sopir, Riku Martini, Moh Musa sopir, Insan Mulyadi sopir, Evi Sugianto sopir, Muksin tukang angkut, F Tampu Bolon tukang angkut, J Sihombing tukang angkut, dan T Harapan tukang angkut.
Selain itu, modus pelaku dengan cara mampir di rumah makan singgah kudai. Kemudian disana sudah ada para tukang angkut. Yang bertugas mengeluarkan biji karnel inti kualitas baik. Dari masing-masing mobil sopir truk sebanyak 60 ember ukuran cat 20 kg.
Kemudian biji karnel kualitas baik tersebut ditukar dengan cangkang kelapa sawit biji yang reject sebanyak 60 ember cat. Masing-masing sopir menerima uang hasi menukar biji karnel bersih dengan cangkang kelapa sawit sebesar Rp 970 ribu. Lalu dump truk ditutup dan di segel seperti semula. Sehingga korban, yaitu pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 192 juta.
"Tersangka dan barang bukti. Yaitu: 6 dump truk PT BKI,2 buah catatan pembelian kabel, 5 buah skop, 2 ember ukuran 20kg, 4 ton cangkang sawit milik pelaku, serta 1 set alat untuk membuka segel terpal bak dum truk,dan uang tunai sejumlah Rp 848 ribu. Turut diamankan di Polres Muba guna penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut," timpal Kapolres (ZXY)



Post A Comment: