Jakarta, Infosekayu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dari lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Selasa (20/6).
Setelah memeriksa selama kurang dari 24 jam, KPK menetapkan RM (Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu 2016-2021), LMM (Lily Martiani Maddari, istri gubernur), RDS (Rico Dian Sari, pengusaha sekaligus bendahara DPD Golkar), dan JHW (Jhony Wijaya, Direktur PT SMS) sebagai tersangka dalam kasus suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Adapun H (Haris, staf dari RDS) dibebaskan karena tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus tersebut. "Kita punya bukti yang cukup bahwa sang istri memegang peranan, tetapi diketahui juga oleh suami (RM)," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).
Ia menjelaskan dalam kronologis OTT, JHW diduga memberikan uang kepada RDS di kantor RDS dalam kardus ukuran A-4 yang diserahkan ke rumah RM. Dalam perjalanan pulang dari rumah RM, RDS diamankan tim KPK dan membawa kembali ke rumah RM untuk menemui LMM. Tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000 di brankas.
Di tempat lain KPK mengamankan JHW di hotel tempatnya menginap di Kota Bengkulu. Tim KPK berhasil mengamankan Rp260 juta dari ransel JHW dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. RM baru mendatangi Polda sekitar pukul 11.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pemberian uang itu diduga terkait dengan fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10% per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Gubernur dijanjikan fee Rp4,7 miliar dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang dimenangkan PT SMS.
Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp53 miliar. Terdiri dari proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp37 miliar dan pembangunan/peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp16 miliar.
Alexander menjelaskan pihaknya akan mendalami lagi terkait kemungkinan adanya pengaturan proyek.
"Jadi sudah ada pembayaran termin, dari setiap termin itu dipotong 10% setelah dikurangi pajak. Peran Rico sebagai pengumpul dana dan istri gubernur memang sudah kenal lama dengan Rico. Gubernur melalui istrinya meminta agar fee yang 10% dari perusahaan - perusahan itu diserahkan ke Rico baru kemudian ke istri Gubernur, semuanya itu dengan sepengetahuan Gubernur," terang Alexander. (red MI/XyZ)



Post A Comment: