Sekayu, Ifosekayu.com – Menengok arus mudik dan balik Lebaran 1438 Hijriyah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencatatkan bahwa ada enam titik rawan kecelakaan lalulintas (Lakalantas), longsor dan kemacetan, yang harus diwaspadai oleh pengguna kendaraan bermotor.
Adapun kawasan rawan Lakalantas dimaksud antara lain: di Jalan KM 216 Desa Senawar, Kecamatan Bayung Lencir; Jalan Palembang-Jambi KM 121 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin; dan KM 86 Desa Babat, Kecamatan Babat Supat; untuk Jalan Lintas Timur (Jalintim). Sesangkan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) sendiri meliputi: Desa Epil Kecamatan Lais, tikungan SP Pinago KM 170 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman; dan tikungan Pengeran Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.
Kemudian kawasan rawan longsor yang juga mengancam keselamatan bagi pengendara berada di Jalinteng di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, dan KM 167 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. Lalu rawan macet ada tiga titik yakni di pasar Sungai Lilin, simpang empat Desa Babat Toman, dan Desa Panai Kecamatan Sanga Desa.
“Dari pemetaan yang kita lakukan di Jalinteng, maupun Jalintim, untuk ruas jalan nasional itu sepanjang 304,05 kilometer (km), lalu jalan provinsi sepanjang 78,59 km, dan jalan kabupaten 1073,77 km,” ujar Kepala Dishub Muba, Pathi Riduan SE ATD, Jumat (16/06).
Pathi menjelaskan, untuk membantu masyarakat pengguna jalan dalam arus mudik ini, Dishub menerjunkan personil sebanyak 46 orang tediri dari 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 34 orang tenaga honorer, sementara untuk kendaraan operasional yang akan diterjunkan dua unit mobil patroli Lalulintas Jalan (LLAJ) 5 unit motor patroli dan 1 unit mobil derek.
“Untuk mobil derek itu kita tempatkan di daerah Jalintim. Nah, untuk mobil patroli satu di Jalinteng dan satu lagi di Jalintim,” bebernya.
Kabid LLAJ Wendiansyah menambahkan, dalam kesiapan penyelenggara angkutan lebaran terpadu tahun ini sendiri sesuai dengan Keputusan Menhub Nomor KP 552 Tahun 2017 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, dan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 380/KPTS/DISHUB/2017.
“Selain jalur darat, kami juga mengamankan jalur sungai melalui pos pengawasan. Karena, kebanyakan untuk mudik jalur sungai itu berada di Kecamatan Lalan, dimana pemudik kebanyakan dari kota Palembang, ke Kecamatan Lalan, atau sebaliknya,” tutupnya.(XYZ)
Adapun kawasan rawan Lakalantas dimaksud antara lain: di Jalan KM 216 Desa Senawar, Kecamatan Bayung Lencir; Jalan Palembang-Jambi KM 121 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin; dan KM 86 Desa Babat, Kecamatan Babat Supat; untuk Jalan Lintas Timur (Jalintim). Sesangkan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) sendiri meliputi: Desa Epil Kecamatan Lais, tikungan SP Pinago KM 170 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman; dan tikungan Pengeran Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.
Kemudian kawasan rawan longsor yang juga mengancam keselamatan bagi pengendara berada di Jalinteng di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, dan KM 167 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. Lalu rawan macet ada tiga titik yakni di pasar Sungai Lilin, simpang empat Desa Babat Toman, dan Desa Panai Kecamatan Sanga Desa.
“Dari pemetaan yang kita lakukan di Jalinteng, maupun Jalintim, untuk ruas jalan nasional itu sepanjang 304,05 kilometer (km), lalu jalan provinsi sepanjang 78,59 km, dan jalan kabupaten 1073,77 km,” ujar Kepala Dishub Muba, Pathi Riduan SE ATD, Jumat (16/06).
Pathi menjelaskan, untuk membantu masyarakat pengguna jalan dalam arus mudik ini, Dishub menerjunkan personil sebanyak 46 orang tediri dari 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 34 orang tenaga honorer, sementara untuk kendaraan operasional yang akan diterjunkan dua unit mobil patroli Lalulintas Jalan (LLAJ) 5 unit motor patroli dan 1 unit mobil derek.
“Untuk mobil derek itu kita tempatkan di daerah Jalintim. Nah, untuk mobil patroli satu di Jalinteng dan satu lagi di Jalintim,” bebernya.
Kabid LLAJ Wendiansyah menambahkan, dalam kesiapan penyelenggara angkutan lebaran terpadu tahun ini sendiri sesuai dengan Keputusan Menhub Nomor KP 552 Tahun 2017 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, dan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 380/KPTS/DISHUB/2017.
“Selain jalur darat, kami juga mengamankan jalur sungai melalui pos pengawasan. Karena, kebanyakan untuk mudik jalur sungai itu berada di Kecamatan Lalan, dimana pemudik kebanyakan dari kota Palembang, ke Kecamatan Lalan, atau sebaliknya,” tutupnya.(XYZ)
Post A Comment: