Pelaku Beserta Barang Bukti
Sekayu, Infosekayu.com -Pada hari  jum'at tanggal 27 oktober 2017. Satgas Basmi Narkoba Polres Musi Banyuasin, mengamankan penjual sabu bernama Suandi Bin Sharin (45) di Kampung Ogan Jalan Lintas Sekayu - Babat Toman Kel. Balai Agung kec. Sekayu.

Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu di tangan tersangka  dengan berat 0,69 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna evolution dan atas kejadian Tersebut tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polres Muba guna Proses Sidik Lebih Lanjut.

Atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar. 
 (Im)
Share To:

redaksi

Post A Comment: