Sekayu, Infosekayu.com - Selain melakukan patroli keselamatan berlalu lintas, Kamis (16/02/2023). Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung AKP Ricky Mozam, selaku Kasat Lantas turun langsung memberikan tali asih ke warga dalam Kecamatan Sekayu.
"Ya, sembari berpatroli. Kami juga langsung memberikan tali asih ke beberapa warga yang membutuhkan, " kata Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam kepada KRSumsel usai kegiatan.
Perwira dengan tiga balok dibahu itu menambahkan. Tali asih yang disalurkan dengan memberikan beberapa paket sembako.
"Alhamdulilah, warga dalam Kecamatan Sekayu yang menerima tali asih berupa paket sembako ini merasa senang dan tertolong, " jelas Ricky.
Ditegaskan Ricky, paket sembako tersebut berupa beras, tepung, minyak dan lainnya. Semua paket sembako pun telah kita salurkan ke warga.
"Kami akan selalu hadir ditengah masyarakat. Terlebih untuk berbagi kepada sesama. Meski tidak seberapa, semoga tali asih ini dapat bermanfaat dan bisa membantu warga, " pungkas Ricky. (Krsumsel)
SEKAYU, INFOSEKAYU.COM ,- Tiga Anggota Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin 6 Februari 2023 menjalani sidang pra nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bersama dengan pasangan mereka masing masing.
Tiga Polisi yang akan menilah ini adalah Bripka Ling Swiking dengan Armida, Briptu Anjas Wijaya dengan Ade Rizfitri dan Bripda Imam Maulana dengan Else Selviani.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Waka Polres Musi Banyuasin, Kompol Satria Dwi Dharma Sik menjelaskan, bahwa kegiatan sidang Badan Pertimbangan Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika ada personil Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan baik kepada personil Polri itu sendiri maupun pasangannya, mengingat Polri adalah institusi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terkadang tidak kenal waktu, disaat masyarakat berlibur, atau berlebaran justru saat itulah polisi harus hadir untuk menjaga situasi,” jelasnya
Selain itu, untuk kesejahteraan masih belum sebagaimana yang diharapkan, hal-hal semacam inilah yang perlu dipahami oleh khususnya calon istri anggota polri,
“Sehingga kedepannya sudah siap dengan segala kemungkinan,” ungkapnya
Demikian juga sebaliknya bagi anggota Polri yang akan menikah wajib menanda tangani pakta integritas.
Dimana intinya sanggup untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang utamanya dalam kehidupan rumah tangga dan bertanggung jawab atas keluarganya.
“Sehingga ketika pasangan sudah memahami dan siap dengan segala kemungkinan Insya Allah cita-cita rumah tangga yang rukun damai sejahtera dan bahagia dapat tercapai,” terang Satria
Kegiatan ini merupakan pemberian bekal bagi personil Polri yang akan melaksanakan pernikahan, disamping meneliti personil dan calon istri atau suami utamanya tentang status masing-masing sebelum melaksanakan pernikahan, juga nasehat-nasehat perkawinan.
“Yang tujuan akhirnya dapat menjadi keluarga yang harmonis, rukun damai dan bahagia, sehingga dengan adanya pernikahan ini dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan tugas anggota polri, bukan malah sebaliknya,” ungkapnya
Bertindak selaku pimpinan sidang Waka polres Muba Kompol Satria Dwi Dharma Sik, didampingi oleh Wakil ketua bhayangkari cabang Muba Ny. Heni Satria, Kabag Sumber Daya Manusia yang diwakili oleh kasubag binkar Akp. Yulius pujowidodo, Kepala seksi pengawasan, Kepala seksi profesi dan pengamanan, dan rohaniawan. (Harianmuba)
Infosekayu.com - Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara hanya himbauan.
“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua). Kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,” jelas Firman Shantyabudi mengutip suara.com
Kakorlantas menghimbau pengendara motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu. Demi keselamatan pengendara.
Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh. Terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat. Tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar enggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman, Selasa (14/6/2022).
Firman juga menjelaskan pentingnya nyawa dan berharap kepada para pengendara untuk tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara seperti helm standar dan alas kaki untuk meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan. Selain itu, penggunaan alas kaki yang aman sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan keselamatan nyawa pengendara.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan. Sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” tambahnya.
Nah, berdasarkan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut menggunakan sandal jepit larangan, merupakan informasi yang tidak benar.
Sebaliknya, pengendara motor disarankan mengenakan sepatu untuk meminimalisir cedera saat berkendara.Itulah ulasan mengenai naik motor pakai sendal jepit ditilang. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda seputar berkendara. (Suara).
"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022). Eddy mengatakan, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut. Pihak kepolisian juga menyatakan akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy.
Eddy berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh. Kendati demikian, Eddy mengimbau agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Eddy.
Eddy juga menyarankan agar pengendara menyiapkan segala hal yang penting. Mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, serta taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.
Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemui di jalanan :
1. Menggunakan gawai
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Pakai Helm
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor ataupun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada. Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas. Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (kompas)
MUBA, INFOSEKAYU.COM - Bambang Irawan (32), perwira polisi gadungan berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ditangkap Polsek Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Perwira gadungan yang mengaku dinas di Direktorat Intelkam Polda Jambi ini ditangkap saat istirahat bersama perempuan di depan minimarket.
Setelah diinterogasi, Bambang ternyata warga Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Kapolsek Bayung LencirnIptu Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan terhadap polisi gadungan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.
"Saat itu pelaku kita amankan saat dia berada di depan Alfamart di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi. Polisi gadungan ini sedang istirahat dan hendak menuju kembali Jambi bersama seseorang teman perempuan," ujar Deby, Kamis (10/3/2022).
Polisi gadungan tersebut ditangkap anggota Bhambinkambtibmas Polsek Bayung Lencir setelah ditanyakan sejumlah identitas anggota Polri, namun tidak bisa menunjukkan. Bambang hanya hanya menunjukkan tanda pengenal bahwa dari Direktorat Intelkam Polda Jambi.
"Kita menanyakan identitasnya sebagai anggota polisi, namun pada saat ditanya dia tidak bisa menunjukkan kartu anggota polisi, tapi kita temukan id card Dit Intekan Polda Jambi. Pemakaian sejumlah atribut pada pakaiannya juga salah letak, seperti monogram terbalik, dan sepatu PDL yang tidak sesuai," katanya.
Ketika disinggung soal atribut tersebut didapatkan dari mana, Deby menyebutkan, dibeli dari grup jual beli Facebook dengan harga Rp1,8 juta.
"Atribut dibeli seharga Rp1,8 juta seperti pangkat dan borgol serta identitas Intelkam. Sedangkan baju dan celana ia membuatnya dari toko pakaian di Jambi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi gadungan tersebut mengaku baru tiga bulan memakai pakaian polisi dan tidak digunakan sembarangan. Setelah dilakukan koordinasi, tidak ada laporan terkait penipuan yang mengatasnamakan pelaku.
"Dari pengakuan Bambang, dirinya merasa bangga menggunakan atribut polisi tersebut dan tidak ada laporan yang dirugikan atas penggunaan seragam kepolisian. Kalau dia menggunakan NRP anggota polisi maka kita akan proses. Oleh karena itu kita akan melakukan pembinaan dan secara kekeluragaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, kalau sampai mengulangi akan ditangkap," katanya.
Sementara itu, Bambang Irawan mengaku dirinya telah menyalahi aturan karena menggunakan atribut kepolisian tanpa adanya pendidikan kepolisian.
"Tidak ada maksud tujuan lain pak, saya memakai seragam polisi ini karena merasa bangga. Kalau untuk kejahatan belum pernah pak karena baru tiga bulan saya pakai baju polisi ini," katanya.
Sebelum diamankan, polisi gadungan yang tersebut dalam perjalanan dari mengunjungi rumah teman perempuannya di Kayu Agung, Kabupaten OKI.
"Saya dari Kayu Agung pak mau ke Jambi, tapi saya tidak mengaku polisi kepada keluarga teman perempuan saya dan saya mengaku kuli bangunan. Setelah mau menuju ke Jambi baru saya pakai baju polisi karena alasan keamanan," ujarnya.
Bambang mengaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, bahkan dirinya menyatakan siap membantu tugas kepolisian.
"Saya tidak akan ulangi pak, saya siap membantu tugas polisi, seperti jika ada peredaran narkoba akan saya laporkan," tutupnya.
sumber : inews
Serah terima jabatan (Sertijab) ini dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM di Lapangan Tenis Indor Paakri Palembang Senin (09/08/
Dalam arahannya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama atas inovasi dan dedikasinya selama ini mengabdi di Polda Sumsel serta kesuksesan di tempat yang baru.
“Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan situasi di tempat kerjanya, sehingga dapat melaksanakan tugas lebih giat dan semangat dalam melayani masyarakat,” ditengah tengah masyarakat saat ini menghadapi pandemi Covid 19 ucapnya.
Saat dihubungi Awak media Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs Supriadi MM menyebutkan Selain itu juga pejabat yang ikut diserah terimakan Dirreskrimsus Polda Sumsel yang diangkat dari Kombes Pol Anton Setiyawan,Sik,SH,MH Kepada Kombes Pol.Muhammad Barly Ramadhany,SH,Sik , Barly sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri,Posisi Anton setiyawan bergeser menjadi Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri, tutur Supriadi.
Sedangkan jajaran Kasatwil Kapolres Pagar Alam yang dilantik AKBP Arief Harsono Sik Yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal.Dit Lantas Polda Sumsel,menggantikan AKBP Dolly Gumara Sik,MH yang bergeser posisi Baru Kabag RBP Rorena Polda Sumsel,Kapolres OKI AKBP Diliyanto,Sik,MH yang sebelumnya menjabat Advokat Madya Divkum Polri menggantikan AKBP Alamsyah Pelupessy,SH,Sik,Msi, sedangkan Alamsyah Pelupessy bergeser menjadi Kapolres Muba menggantikan AKBP Erlin tangjaya SH,Sik yang mendapat Promosi menjadi Wadirbinmas Polda Sulsel,Kemudian Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha,SH,Sik,yang sebelumnya menjabat Kanit V Subdit IV Ditti pidkor Bareskrim Polri menggantikan AKBP Zulkarnain Harahap Sik,yang menduduki Pos Baru wadirresnarkoba Polda Jambi.
Kemudian Kapolres OKU dijabat AKBP Danu Agus Pramono,Sik yang sebelumnya menjabat Stafnis Pol Pada KJRI Penang Malaysia, menggantikan AKBP Arif Hidayat Ritonga Sik,MH yang diangkat Menjadi Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel.
Sertijab pejabat ini dihadiri langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan Sik SH MH serta PJU Polda Sumsel. Penggantian itu sesuai dengan Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26-07-2021
Terpisah, Kombes Pol Supriadi,MM mengatakan, mutasi yang dilakukan pagi ini merupakan hal biasa di organisasi Polri.
“Yang pertama adalah penyegaran personil dan yang kedua merupakan promosi dari yang bersangkutan dalam tugas dan kinerjanya yang diberikan oleh Kapolri langsung,”tutur Brigjen pol Rudi.
Sertijab ini dengan melaksanakan dengan Prokes secara ketat mulai rajin mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak,memakai masker ,tidak berkerumun dan ditempat terbuka seperti lapangan tenis Indor Pakri , sebagai wujud kita mengurangi Penyebaran Pandemi Covid 19,dan kita semua berdoa kepada Tuhan yang Maha Pencipta mudah mudahan pandemi ini cepat berlalu dan kita nyaman dalam beraktifitas terang Supriadi.MM.
Sumber : restorasihukum.com
Palembang, Infosekayu.com – Irwasda Sumsel resmi dijabat Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya Sik menggantikan Jabatan yang ditinggal Kombes Pol Drs Indra Gautama Msi Penugasan Pada BNN, Ulung Sampurna yang sebelumnya menjabat Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.
Serah terima jabatan (Sertijab) ini dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM di Lapangan Tenis Indor Paakri Palembang Senin (09/08/
Dalam arahannya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama atas inovasi dan dedikasinya selama ini mengabdi di Polda Sumsel serta kesuksesan di tempat yang baru.
“Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan situasi di tempat kerjanya, sehingga dapat melaksanakan tugas lebih giat dan semangat dalam melayani masyarakat,” ditengah tengah masyarakat saat ini menghadapi pandemi Covid 19 ucapnya.
Saat dihubungi Awak media Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs Supriadi MM menyebutkan Selain itu juga pejabat yang ikut diserah terimakan Dirreskrimsus Polda Sumsel yang diangkat dari Kombes Pol Anton Setiyawan,Sik,SH,MH Kepada Kombes Pol.Muhammad Barly Ramadhany,SH,Sik , Barly sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri,Posisi Anton setiyawan bergeser menjadi Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri, tutur Supriadi.
Sedangkan jajaran Kasatwil Kapolres Pagar Alam yang dilantik AKBP Arief Harsono Sik Yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal.Dit Lantas Polda Sumsel,menggantikan AKBP Dolly Gumara Sik,MH yang bergeser posisi Baru Kabag RBP Rorena Polda Sumsel,Kapolres OKI AKBP Diliyanto,Sik,MH yang sebelumnya menjabat Advokat Madya Divkum Polri menggantikan AKBP Alamsyah Pelupessy,SH,Sik,Msi, sedangkan Alamsyah Pelupessy bergeser menjadi Kapolres Muba menggantikan AKBP Erlin tangjaya SH,Sik yang mendapat Promosi menjadi Wadirbinmas Polda Sulsel,Kemudian Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha,SH,Sik,yang sebelumnya menjabat Kanit V Subdit IV Ditti pidkor Bareskrim Polri menggantikan AKBP Zulkarnain Harahap Sik,yang menduduki Pos Baru wadirresnarkoba Polda Jambi.
Kemudian Kapolres OKU dijabat AKBP Danu Agus Pramono,Sik yang sebelumnya menjabat Stafnis Pol Pada KJRI Penang Malaysia, menggantikan AKBP Arif Hidayat Ritonga Sik,MH yang diangkat Menjadi Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel.
Sertijab pejabat ini dihadiri langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan Sik SH MH serta PJU Polda Sumsel. Penggantian itu sesuai dengan Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26-07-2021
Terpisah, Kombes Pol Supriadi,MM mengatakan, mutasi yang dilakukan pagi ini merupakan hal biasa di organisasi Polri.
“Yang pertama adalah penyegaran personil dan yang kedua merupakan promosi dari yang bersangkutan dalam tugas dan kinerjanya yang diberikan oleh Kapolri langsung,”tutur Brigjen pol Rudi.
Sertijab ini dengan melaksanakan dengan Prokes secara ketat mulai rajin mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak,memakai masker ,tidak berkerumun dan ditempat terbuka seperti lapangan tenis Indor Pakri , sebagai wujud kita mengurangi Penyebaran Pandemi Covid 19,dan kita semua berdoa kepada Tuhan yang Maha Pencipta mudah mudahan pandemi ini cepat berlalu dan kita nyaman dalam beraktifitas terang Supriadi.MM.
Sumber : restorasihukum.com