Palembang,Infosekayu.com - Taksi daring atau online tidak diperbolehkan menggunakan ongkos rendah atau di bawah tarif bawah angkutan umum."Pemerintah sudah menetapkan tarif atas bawah bagi angkutan umum,sehingga taksi berjaringan tidak boleh ongkosnya lebih rendah dari ketetapan itu,"kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus di Palembang, Kamis.

Selain itu taksi yang sudah banyak diminati itu harus menyesuaikan dengan daerah,sebab selama ini angkutan penumpang menggunakan aplikasi tersebut sering menggunakan tarif rendah atau kadang-kadang di bawah tarif normal.Namun setelah penetapan revisi peraturan menteri yang diberlakukan 1 November mendatang tarifnya harus menyesuaikan, kata dia.

Apalagi kendaraan menggunakan nomor polisi berpelat hitam tersebut harus terdaftar dan aplikasinya juga perlu diawasi. Selain itu juga taksi tersebut perlu memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang seperti asuransi.Sebelumnya pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru taksi aplikasi salah satunya tidak boleh menggunakan tarif promo di bawah tarif batas bawah."Itu diberlakukan untuk kesetaraan antara tarif mobil kovensional dengan taksi daring agar bisnisnya berjalan sama, tutupnya".(ss)
Share To:

redaksi

Post A Comment: