Polres musi Banyuasin, Infosekayu.com  - Seorang Warga berinisial TM (24Th) warga penukal kab.pali melapor ke polsek sekayu bahwa ianya telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi Pada hari rabu tanggal 29 nop 2017 sekira pukul 16.40 wib di jl palembang - sekayu desa lumpatan ll kec sekayu muba,

Berdasarkan keterangan TM yang disampaikan kepada anggota Spk polsek sekayu, ianya mengatkan bahwa dirinya berangkat dari palembang menujuh desa lubuk tampui kec pangkal utara kab pali dengan mengendarai sp motor, tiba di tkp desa lumpatan ll di hentikan oleh 2 orang laki laki dengan penutup muka dan menggunakan senpi dan ke2 orang pelaku tersebut langsung merampas tas yang di sandang korban yang berisikan uang tunai rp 10.jt dan poto copi ijazah,

Kapolres muba melalui Kapolsek sekayu Akp.Hidayat Amin,sh mengatakan bahwa setelah mendapati keterangan tersebut anggota jaga langsung menerima laporan pengaduan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-72 /XI/2017/sek sekayu, Tanggal 29 Nopember 2017.pukul 21.00 wib

setelah laporan pengaduan diterima unit reskrim beserta anggota jaga langsung melakukan olah tkp ditempat kejadian, Dari hasil cek tkp dan keterangan beberapa orang saksi peristiwa yang dilaporkan tersebut meragukan dan tidak singkron dengan situasi di tkp dan keterangan saksi saksi. Setelah dilakukan intrograsi secara mendalam terhadap pelapor dan akhirnya pelaku mengatakan bahwa apa yang dilaporkan tersebut tidak perna terjadi.

Pada akhirnya TM mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut (membuat laporan palsu) karna takut dengan kakaknya yaitu sdr. Tarminal sebab uang Rp 10.000.000 adalah uang milik kakak korban yang bernama TM yang dititipkan kepada dirinya untuk biaya pernikah kakaknya tersebut dan uanya sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari hari

oleh sebab itu ianya merencanakan membuat lapor palsu ke polsek bahwa ianya telah dirampok oleh dua orang dgn menggunakan senjata api. untuk barang bukti tas sebagai wadah uang yang dalam laporan telah diambil oleh pelaku perampokan ternyata telah dibuang di jembatan desa teluk lalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek sekayu untk menghindari atau mengelabui kakak korban dengan mengarang kejadian tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek sekayu guna penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 242  ayat (1) kuhp tentang memberikan sumpah palsu dan  keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Mawar)
Share To:

redaksi

Post A Comment: