INFOSEKAYU.COM- Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) tentang policresulen menjadi topik hangat beberapa waktu belakangan.
Selain itu, banyak info yang menyertai viralnya surat tersebut. Terkait isu tersebut, akhirnya BPOM meberikan
penjelasan resmi.
Dalam pernyataan resminya ini, BPOM menyebut
bahwa dalam pemantauannya selama 2 tahun terakhir, sudah ada 38 laporan dari
profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat
Albothyl untuk pengobatan sariawan. Efek samping yang tersebut antara lain
sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (norma like
lession).
Karena laporan-laporan kasus tersebut, BPOM
bersama dengan ahli farmakologi dan klinisi telah melakukan pengkajian aspek
keamanan obat ini.
“Diputuskan tidak boleh digunakan sebagai
hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit
(dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis
aftosa); dan gigi (odontologi),” tulis rilis dari BPOM, Kamis (15/02/2018).
Atas temuannya ini, sekarang BPOM telah
membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga
indikasi yang diajukan disetujui. Tak hanya Albothyl, produk sejenis akan
mendapat perlakukan yang sama.
“Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen
Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung
policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan
untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar,” tulis BPOM.
“BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan
masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut,” imbuhnya.
Himbauan tersebut bukan tanpa solusi. BPOM
juga menyarankan obat pengganti untuk keluhan sariawan.
“Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan
obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang
mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium
chloride dan vitamin C,” katanya.
“Bila sakit berlanjut, masyarakat (disarankan)
agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan
terdekat,” sambungnya.
Tak hanya masyarakat, BPOM juga memberikan
imbauan kepada tenaga kesehatan.
“Bagi profesional kesehatan yang menerima
keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan
policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI
melalui website: www.e-meso.pom.go.id,” katanya.
Dalam akhir rilisnya, BPOM RI mengajak
masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat
sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera
pada kemasan.
“Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi
pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah
terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media
sosial,” tutupnya. (Edp)
Post A Comment: