INFOSEKAYU.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika
menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan
pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor akan dihapus dari
sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.
“Tidak, ini tidak akan diperpanjang. Kenapa
diperpanjang, kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas
pelanggan, bukan jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif). Sebenarnya
rugi semua di industri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara
di kantornya, belum lama ini,
Chief RA, demikian sapaan akrabnya,
menjelaskan bahwa saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan
seluler di Indonesia.
Penyebabnya karena banyaknya pengguna
pra-bayar yang hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya.
Sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatat kartu SIM tersebut di dalam
sistem mereka.
Situasi tersebut antara lain disebabkan oleh
adanya perang harga antar-operator. Sehingga segmen pengguna tertentu bisa
dengan mudah berganti nomor mengikuti promo yang paling murah.
Bagi operator, tipe pelanggan seperti itu
justru membebani. Pasalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM
serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan
tidak menghasilkan pendapatan.
“Sekarang kan tidak ada yang
tau (jumlah pelanggan yang benar). Itu klaim semua. Kalau bicara di media total
350 juta, itu (termasuk) ada sim card bodong yang jadi biaya bagi operator
karena menduduki sistem,” terang Chief RA.
“Industri juga rugi. Jadi fokusnya ke kualitas
pelanggan, supaya masyarakat tidak pakai lalu buang (kartu SIM),” imbuhnya.
Seandainya registrasi kartu SIM berhasil, lalu
operator bisa menghemat biaya produksi starter pack baru, maka dana yang ada
bisa dialihkan untuk pengembangan kualitas jaringan.
“Ini akan membuktikan kualitas pelanggan,
supaya industri sehat,” pungkasnya.
Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan
bisa berdampak pada pendapatan operator dari pelanggan. Alasannya adalah
tindakan tegas pemerintah mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri
berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak
aktifnya.
Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa
total sudah ada lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan
nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu
Keluarga.
Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018
mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran
bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan.
Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar
tuntas pada Mei 2018. (Edp)
Post A Comment: