INFOSEKAYU.COM- Memanfaatkan pesta yang digelar oleh
masyarakat tampaknya cukup efektif bagi pengedar narkoba untuk memasarkan
barang haram miliknya kepada para pecandu nakoba. Hal ini terbukti pada saat
personil polsek sekayu berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap
Muhammad Ali (47) warga desa Talang Piase, Kec Lawang Wetan, Kab Muba, diacara
pesta pernikahan di desa sungai medak C7 Kec Sekayu .Kab Muba, Minggu
(18/2/18).
Kapolres Muba melalui Kapolsek sekayu Akp Hidayat Amin yang memimpin langsung penangkapan
tersebut mengatakan bahwa pelaku memang sudah lama menjadi TO kita yang sering
menjual narkoba diwilayah kec.sekayu dan pada malam tersebut pelaku termonior oleh
kita sedang berada diacara pesta pernikahan yang digelar oleh warga desa Sungai
Medak Kec. Sekayu.
Tanpa menunggu lama kita langsung menuju ke tempat acara
pesta tersebut dan tak menunggu begitu lama sekira pukul 20.30 wib pelaku
berhasil kita tangkap dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika
jenis pil extasi sebanyak 20 ( dua puluh butir ) warna merah muda dengan logo
banteng dengan berat 5.96 ( lima koma sembilan enam ) gram yang letakkan
didalam bungkus rokok sampurna yang tersimpan dalam saku celana levis yang
dipakai oleh tersangka.
Ketika
dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa pil exstasi tersebut ia jual
seharga Rp. 250.000.- /butirnya. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah
kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112
ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun penjara. (Edp)
Post A Comment: