INFOSEKAYU.COM-  Memanfaatkan pesta yang digelar oleh masyarakat tampaknya cukup efektif bagi pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram miliknya kepada para pecandu nakoba. Hal ini terbukti pada saat personil polsek sekayu berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap Muhammad Ali (47) warga desa Talang Piase, Kec Lawang Wetan, Kab Muba, diacara pesta pernikahan di desa sungai medak C7 Kec Sekayu .Kab Muba, Minggu (18/2/18).

Kapolres Muba melalui Kapolsek sekayu Akp Hidayat Amin yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa pelaku memang sudah lama menjadi TO kita yang sering menjual narkoba diwilayah kec.sekayu dan pada malam tersebut pelaku termonior oleh kita sedang berada diacara pesta pernikahan yang digelar oleh warga desa Sungai Medak Kec. Sekayu.

Tanpa menunggu lama kita langsung menuju ke tempat acara pesta tersebut dan tak menunggu begitu lama sekira pukul 20.30 wib pelaku berhasil kita tangkap dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis pil extasi sebanyak 20 ( dua puluh butir ) warna merah muda dengan logo banteng dengan berat 5.96 ( lima koma sembilan enam ) gram yang letakkan didalam bungkus rokok sampurna yang tersimpan dalam saku celana levis yang dipakai oleh tersangka.

Ketika dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa pil exstasi tersebut ia jual seharga Rp. 250.000.- /butirnya. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Edp)




Share To:

redaksi

Post A Comment: