INFOSEKAYU.COM- Jajaran
Polsek Plakat Tinggi Polres Muba berhasil meringkus Firman Herianto (39) warga
Desa Suka Jaya Kecamatan Plakat Tinggi dan Sarulah (39) warga Desa Sido Mukti
Kecamatan Plakat Tinggi atas kepemilikan narkoba jenis Shabu.
Kedua pelaku ditangkap kemarin saat melintas di jalan raya
Desa Sido Rahayu, sedang berboncengan kendaran roda dua Honda Beat. Sebelumnya
jajaran Polsek Plakat Tinggi telah mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku
membawa narkoba jenis Shabu.
Maka saat dilakukan penggeledahan di dalam bungkus rokok
merek LA warna hitam. Dibungkus dengan tisu yang sempat di buang oleh salah
satu pelaku. Di temukan barang bukti narkoba jenis shabu di dalam bungkus rokok
tersebut.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Plakat
Tinggi Iptu Suventri kepada wartawan KRSumsel.com, Minggu(11-03-2018)
mengatakan bahwa.
"Kemarin,
Sabtu(10-03-2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Personil Polsek Plakat Tinggi yang
dipimpin Kanit reskrim Ipda Lukman Hartono, SH serta anggota reskrim lainnya.
Telah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian melakukan penangkapan terhadap
Firman Herianto Alias Eleng (39) Bin Subandi pekerjaan petani. Merupakan warga
Desa Suka Jaya Sp3 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, dan Sarulah (39) Bin
Iskandar pekerjaan tani. Yang beralamat di Desa Sido Mukti sp1 Kecamatan Plakat
Tinggi, "
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek. Dimana kedua pelaku di
tangkap saat berada di jalan raya plakat tinggi. Tepatnya di Desa Sido Rahayu
B2 Plakat Tinggi, Sedang berboncengan kendaraan R2 merk Honda Beat warna biru
putih dengan nopol BG 2850 BAG.
Saat di lakukan penggeledahan di dalam bungkus rokok Merk LA
bloc warna hitam. Di bungkus tisu yang dibuang di pinggir jalan oleh
Firman Heriyanto alias Eleng. Kemudian barang tersebut diambil kembali oleh
Firman Heriyanto alias Eleng. Ditemukan narkoba jenis shabu sebanyak satu paket
( belum di timbang).
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu 1
paket sedang shabu(belum ditimbang), Satu buah Hp merk Nokia jenis 100, tisu dalam plastic, 1 unit motor
merk Honda baet, Bungkus rokok merk LA bolc.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah
diamankan di Polsek Plakat Tinggi. Guna dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut. Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut untuk mereka konsumsi
sendiri, " ungkap Kapolsek. (Edp)



Post A Comment: