INFOSEKAYU.COM- Setelah sebelumnya Polres Muba berhasil
membongkar pabrik miras Oplosan. kali ini giliran Jajaran Sat Res Narkoba
Polres Muba yang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga Mirdalena (27)
warga dusun 4 desa Dawas kec. Keluang kab. Muba.
Kemarin Rabu 18 April 2018 dikediaman nya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga narkotika
jenis sabu sabu 109 paket seberat 12,48 gram. Yang telah siap diedarkan. Sebelumnya
sat res narkoba Polres Muba menerima informasi bahwa
tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan
penyelidikan dan penggerbekan dikediaman tersangka,
Saat dilakukan penggerbekan tersangka sempat
melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga desa serta hendak membuang barang bukti di saluran
pembuangan air kamar mandi namun berhasil dihalangi aparat kepolisian.
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba
membenarkan adanya penangkapan tersangka Mirdalina, tersangka di amankan
setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan
transaksi narkoba.
“Hasil dari penangkapan
tersangka berhasil kita amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu
sebanyak 109 paket seberat 12,48 gram, tiga plastik klip bening yang diduga
masih berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu sabu, uang tunai Rp. 370.000,
satu lembar tisu warna putih dan satu buah dompet toko mas Sinar Palapa.”
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman
minimal 5 tahun penjara.” tutupnya. (Edp)
Post A Comment: