Infosekayu.com- Polsek Sekayu
kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba di Mess PT.Batu Rona Adi Mulya
Desa Supat Barat Kec.Babat Supat sekira pukul 02.00 Wib Kamis, (19/07/2018).
Kapolsek sekayu beserta Kanit Reskrim, Kanit Intel beserta
lima (5) Orang personil Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
tersangka pelaku Curat gedung wallet di jalan AMD Kel Kayuara sedang berada di
Mess Batu Bara.
Tak mau buruannya lepas, Personil Polsek Langsung meluncur melakukan penangkapan di mess tersebut. Pada saat penggerebekan di
lokasi mess, tersangka Ary bin Kandar pelaku curat yang dicari
tidak berhasil ditemukan. Namun didalam mess tersebut, Kapolsek melihat seorang pria
yang mencurigakan gerak geriknya dan langsung memerintahkan anggotanya untuk
melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Saat
dilakukan penggeledahan, didapat 1(satu) botol bekas Lem glukol warna putih
tutup merah berisikan 10(sepuluh) bungkus plastik putih yang diduga narkotika
jenis shabu shabu pada diri pelaku.
Diketahui
tersangka bernama an. Yusandi bin Nasba (36) warga Dsn 1 Desa Muara
Teladan Kec Sekayu Kab Musi banyuasin. Dikarenakan penangkapan tersebut berada
di luar wilayah hukum Polsek Sekayu, maka tersangka dan
barang bukti di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Banyuasin.
”tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita
amankan di Mapolres untuk ditindak lanjuti beserta barang buktinya dan
dikenakan pasal Primer 112 Ayat (1) Subsider pasal 114 Ayat (1) huruf a UU.RI
No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”, Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes
Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek sekayu AKP Hidayat Amin, SH, saat di
konfirmasi pagi tadi. (Edp)
Post A Comment: