Sekayu, Infosekayu.com- Kapolres Muba memastikan pihaknya terus
melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung
Sekayu Convention Center atau Gedung Serbaguna di Jalan Kolonel Wahid Udin
Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Pengembangan tersebut bertujuan untuk
mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam kasus dalam
pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga puluhan miliar selama empat
tahun berturut-turut dari ABPD Muba.
“Dari penyelidikan ini akan kita lihat dan
lakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk tersangka baru, kita kembangkan,” ujar
Andes saat dibincangi di Mapolres Muba, Rabu (18/7/2018).
Dalam kasus dugaan korupsi Gedung SCC,
penyidik Polres Muba sudah menetapkan empat tersangka masing-masing kontraktor
atau pihak ketiga yakni JS, HS, dan AD.
Serta seorang ASN yang saat itu
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DA.
Disinggung sejauh mana proses yang telah
dijalani, Andes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas para tersangka ke
Kejaksaan Negeri Muba atau tahap I, guna dipelajari lebih lanjut.
“Untuk proses sudah tahap I, kita berharap
secepat mungkin selesai, sehingga bisa P-21. Untuk barang bukti sudah kita sita,”
kata dia.
Lebih lanjut mantan Kapolres Prabumulih ini
menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli
Politeknik Negeri Sriwijaya didapati adanya pekerjaan yang terpasang tidak
sesuai kontrak.
Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI terdapat kerugian negara akibat pembangunan gedung tersebut.
“Proses ini sejak 2012 lalu, terus disambung
2015 dan ditangani sejak 2016. Sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Ini
suatu kegiatan yang kita lakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ini merupakan bentuk integritas kami,” tegas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP
Muhammad Kemas Syawaluddin, menambahkan, dugaan korupsi pembangunan gedung SCC
yang dilakukan pihaknya yakni pada tahap ketiga atau pelaksanaan kegiatan pada
2015.
“Kita terus kembangkan, tidak menutup
kemungkinan ada tersangka baru. Kita ikuti seluruh proses dan penyelidikannya
untuk kasus ini,” terang dia.
Disinggung apakah para tersangka nantinya
akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kemas mengatakan
pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
“Sekarang sudah tahap 1, setelah berkasnya
lengkap di kejaksaan, kita akan memikirkan ke pengenaan TPPU,” ucap dia.
Lebih lanjut Kemas mengatakan, untuk salah
satu tersangka yakni oknum ASN berinisial DA, diamankan saat berada di rumah
pribadi lantaran tidak mengubris panggilan yang dilayangkan oleh pihaknya.
“Kita
amankan di rumah, kita juga sudah beritahukan ke Pemkab Muba terkait penahanan
yang bersangkutan,” tandas dia. (Edp)
Post A Comment: