Infosekayu.com- Jajaran Polsek
Sekayu berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku kejahatan jalanan yang
kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dijalan Sekayu-Pendopo di Km 11
kelurahan Soak Baru, Sabtu (07/07/2018).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kanit Res Sekayu beserta anggotanya langsung
melakukan penyelidikan kebenaran info tersebut. Setelah mendapatkan informasi
tersebut benar, anggota langsung melaporkan kepada Kapolsek dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap dua
orang pelaku pemalak dan ditemukan barang bukti di baju tersangka.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwati, SE., M.M
melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH mengatakan saat ini kita sedang
melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan dan benar pelaku pemalak telah kita
tangkap yang telah kita amankan di mapolsek sekayu.
“Modus operandi yang di lakukan kedua tersangka
bernama an.RIAN HIDAYAT Bin ROIDI dan APRIANSYAH Bin AMRULLAH tersebut dengan
cara menarik uang kepada kendaraan kendaraan mobil truk dan mobil pribadi yang
melintas dengan memaksa yang sudah sangat meresahkan masyarakat yang melintas,
“ujar Kapolsek.
Kapolsek
juga menambahkan, "penangkapan terhadap aksi-aksi pemalakan ini akan terus
dilaksanakan. Kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering
melakukan pemalakan atau pemerasan agar tidak memanfaatkan jalan untuk
kepentingan pribadi dengan menarget dengan biaya tertentu kepada para pengemudi
kendaraan," jelas Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dengan
barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 44.000(Empat puluh Empat ribu rupiah)
dengan rincian Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) 4 Lembar dan Rp. 2000 (Dua Ribu
Rupiah) 12 Lembar dan dikenakan Pasal 368 KUHP pidana. (Edp)
Post A Comment: