Sanga Desa, infosekayu.com- Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil
mengamankan pelaku pencuri panel
solar sel Yudi Candra (30) Dusun
I Desa Macang Sakti Kec
Sanga Desa, (31/7/2018).
Sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 24 Juli
2018 terjadi peristiwa pencurian panel Solar Sel di Areal PT Conoco Philips desa Macang Sakti Kec Sanga Desa. Akibat kejadian tersebut pihak PT Conoco Philips mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Sanga Desa. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan guna mencari
tahu keberada pelaku.
Pada hari Senin tgl 30 Juli 2018 sekira pukul 20.00 wib
anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki
menggunakan sepeda motor sedang membawa panel solar sel di areal kebun sawit desa
Macang Sakti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung
memerintahkan anggota untuk melakukan pengejaran. Pelaku Yudi Candra (30) yang
mengendarai motor telah diamankan pihak TDP, Sedangkan salah satu pelaku lain
berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke
polsek Sanga desa untuk di mintai keterangan.
Dari hasil olah TKP, pelaku mengambil panel Solar sel tersebut di
areal PT Conoco Phiilips yang
masuk wilayah Suban desa Lubuk Bintialo. Kemudian personil Polsek Sanga Desa dan pihak Security TDP berkoordinasi dengan Kapos Pol
Bintialo Bripka Mustar untuk melakukan olah TKP kembali guna menentukan tempat kejadian masuk
di diwilayah Kec Sanga Desa atau wilayah Kec Batanghari Leko.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E M.M
melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Sofyan Afandi S.H. menuturkan “Kita telah
mengamankan Pelaku pencurian Yudi Candra. Berikut Barang Bukti yang berhasil
kita dapatkan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah papan panel solar sel, 1
(satu) bilah pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade warna hitam.”
Lebih lanjut “Adapun modus operasi
yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menggunting pagar kawat di lokasi
lahan PT Conoco Philips Suban dusun Lubuk Bintialo kemudian pelaku Yudi Candra
memanjat tiang lampu yang ada panel surya dan mengambilnya, Sedangkan pelaku
lainnya Sandra menunggu dibawah tiang.”
“Saat diatas tiang panel surya, pelaku Yudi Candra membuka baut panel dengan memakai kunci pas 12 dan 13. Setelah
terlepas panel surya tersebut di jatuhkan kebawah dan disambut oleh pelaku
Sandra yang telah menunggu dibawah tiang. Kemudian kedua
pelaku membawa kabur panel surya dengan menggunakan motor Sandra melalui pagar
kawat yang sebelumnya telah digunting oleh pelaku. Untuk pelaku akan kita terapkan pasal 363
KUH Pidana dengan ancaman kurungan tujuh sampai sembilan tahun penjara.” Ujar
Kapolsek Batanghari Leko. (Edp)
Post A Comment: