Sanga Desa, infosekayu.com- Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan pelaku pencuri panel solar sel Yudi Candra (30) Dusun I Desa Macang Sakti Kec Sanga Desa, (31/7/2018).

Sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 terjadi peristiwa pencurian panel Solar Sel di Areal PT Conoco Philips desa Macang Sakti Kec Sanga Desa. Akibat kejadian tersebut pihak PT Conoco Philips mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan guna mencari tahu keberada pelaku.

Pada hari Senin tgl 30 Juli 2018 sekira pukul 20.00 wib anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor sedang membawa panel solar sel di areal kebun sawit desa Macang Sakti.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengejaran. Pelaku Yudi Candra (30) yang mengendarai motor telah diamankan pihak TDP, Sedangkan salah satu pelaku lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek Sanga desa untuk di mintai keterangan.

Dari hasil olah TKP, pelaku mengambil panel Solar sel tersebut di areal PT Conoco Phiilips yang masuk wilayah Suban desa Lubuk Bintialo. Kemudian personil Polsek Sanga Desa dan pihak Security TDP berkoordinasi dengan Kapos Pol Bintialo Bripka Mustar untuk melakukan olah TKP kembali guna menentukan tempat kejadian masuk di diwilayah Kec Sanga Desa atau wilayah Kec Batanghari Leko.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Sofyan Afandi S.H. menuturkan “Kita telah mengamankan Pelaku pencurian Yudi Candra. Berikut Barang Bukti yang berhasil kita dapatkan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah papan panel solar sel, 1 (satu) bilah pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade warna hitam.”

Lebih lanjut “Adapun modus operasi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menggunting pagar kawat di lokasi lahan PT Conoco Philips Suban dusun Lubuk Bintialo kemudian pelaku Yudi Candra memanjat tiang lampu yang ada panel surya dan mengambilnya, Sedangkan pelaku lainnya Sandra menunggu dibawah tiang.”

“Saat diatas tiang panel surya, pelaku Yudi Candra membuka baut panel dengan memakai kunci pas 12 dan 13. Setelah terlepas panel surya tersebut di jatuhkan kebawah dan disambut oleh pelaku Sandra yang telah menunggu dibawah tiang. Kemudian kedua pelaku membawa kabur panel surya dengan menggunakan motor Sandra melalui pagar kawat yang sebelumnya telah digunting oleh pelaku. Untuk pelaku akan kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan tujuh sampai sembilan tahun penjara.” Ujar Kapolsek Batanghari Leko. (Edp)



 


Share To:

redaksi

Post A Comment: