Infosekayu.com- Peredaran narkoba yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sekayu
akhirnya terbongkar juga oleh jajaran Polsek Sekayu. Dengan omset ratusan juta
yang sudah berlangsung lebih dari 4 tahun. Modus para pelaku mengedarkan
narkoba adalah saat akan melaksanakan sidang dan jam besuk.
3 (Tiga) orang berhasil diamankan, satu diantara
pelaku adalah pegawai Lapas Sekayu. Adapun identitas ketiganya adalah Jandri
Pirzadah (29) berfrofesi sebagai pegawai lapas sekayu warga Palembang, Helmi
Heriyanto (35) berfrofesi sebagai tukang ojek(kurir narkoba) warga sekayu, dan
Alpian alias Koyen (42) bandar narkoba warga Sekayu.
Kapolsek Sekayu beserta anggota melakukan
penggerebekan terhadap TO narkoba yakni Yandri dan Alpian alias Koyen ketika
hendak mengedarkan narkoba jenis shabu di dalam lapas sekayu.
Saat digeledah, dari badan pelaku didapati narkoba jenis
shabu sebanyak 3 kantong plastik yang berada pada saku celana Yandri.
Diketahui barang haram tersebut didapat dari tangan koyen dan dari tanggannya
berhasil diamankan uang tunai hasil shabu sebesar Rp 40 Juta. Rabu pagi,
(08/08/2018) sekira pukul 07:30 Wib.
selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman
Yandri dan ditemukan selipan rokok dan terdapat 1 buah plastik bening berisi
sisa shabu dan 1 buah HP.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek
Sekayu. Beserta barang bukti uang tunai Rp 40 Juta, 1 buah HP, 4 buah motor,
dan 4 kantong plastik narkoba jenis shabu. Guna proses lebih lanjut. Ini
akan kami terus kembangkan untuk menangkap bandar-bandar narkoba lainnya.
Ketiganya kita kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM saat
menggelar press rilis di Mapolsek Sekayu, Rabu (08-08-2018) didampingi Kabag
OPS Polres Muba Kompol Erwin S Manik, SIK, Kapolsek Sekayu AKP Hidayat
Amin dan jajaran Polsek Sekayu.
Sementara itu, Mulyanto Mukti Tokoh Agama Sekayu sangat
mengapresiasi kinerja kepolisian. "Semoga kedepannya tidak adalah lagi peredaran
narkoba di wilayah Musi Banyuasin, " ungkapnya. (Edp)
Post A Comment: