Bayung Lencir, infosekayu.com- Jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan pelaku Penggelapan Asgul Tamba (35), Selasa (07/08/2018).

Sebelumnya pada Hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 14.00 wib Wib di Workshop PT  Aero Trans Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba telah terjadi tindak pidana penggelapan Pelaku Asgul Tamba terhadap korban PT Aero Trans dengan cara pelaku menganti Ban depan bagian kiri dan kanan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi PS 220 dengan No.Pol B2420XDL yang dikuasainya.


Pelaku mengganti dengan ban yang sejenis tetapi ban second/bekas yang tidak layak pakai. Kemudian saat di Workshop PT  Aero Trans dilakukan pengecekan oleh saksi saudara Riki selaku Mekanik PT Aero Trans dan mengatakan kepada pelaku bahwa ban tersebut bukanlah ban dari PT. Aero Trans.

Atas kejadian tersebut, korban dari pihak PT Aero Trans mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000,- dan memberikan kuasa kepada saudara Izzul Ramadhan (37) Pekerjaan Karyawan PT Aero Trans untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir. 


Kemudian Pada hari selasa 07 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 wib atas dasar laporan pihak korban ke Polsek Bayung Lencir maka dilakukan penyelidikan oleh anggota piket Reskrim dan didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Asgul Tamba (35) berada di Dusun Selaro Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir. 


Saat itu juga Kapolsek Bayung Lencir langsung memberikan arahan kepada Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju Dusun selaro, setibanya dilokasi anggota ada yang melihat pelaku dan langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir.


“Pelaku berhasil kita amankan berikut BB berupa 1 (satu) unit mobil dump truck mitsubishi PS 220 dengan No.Pol B2420XDL No.Rangka MHMFN527HHK012666 No.Mesin 6D16R94695.”


“Pelaku juga mengakui bahwa memang benar dirinya telah menganti ban mobil tersebut dengan ban mobil lintas yang lewat dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.100.000. Uang dari hasil penggelapan tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pengobatan dirinya di Jambi. Untuk pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.” Ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwati S.E M.M melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, S.I.K, S.H. (Edp)




Share To:

redaksi

Post A Comment: