Bayung Lencir, infosekayu.com- Jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan pelaku
Penggelapan Asgul Tamba (35), Selasa (07/08/2018).
Sebelumnya pada Hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul
14.00 wib Wib di Workshop PT Aero Trans
Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba telah terjadi tindak
pidana penggelapan Pelaku Asgul Tamba terhadap korban PT Aero Trans dengan cara pelaku menganti Ban depan
bagian kiri dan kanan 1 (satu) unit mobil dump truck merk
Mitsubishi PS 220 dengan No.Pol B2420XDL yang dikuasainya.
Pelaku mengganti dengan ban yang sejenis
tetapi ban second/bekas yang tidak layak pakai. Kemudian saat di Workshop PT
Aero Trans dilakukan pengecekan oleh
saksi saudara Riki selaku Mekanik PT Aero Trans dan mengatakan kepada pelaku
bahwa ban tersebut bukanlah ban dari PT. Aero Trans.
Atas kejadian tersebut, korban dari pihak PT Aero Trans
mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000,- dan memberikan kuasa kepada saudara
Izzul Ramadhan (37) Pekerjaan Karyawan PT Aero Trans untuk melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Kemudian Pada hari selasa 07 Agustus 2018 sekitar
pukul 14.00 wib atas dasar laporan pihak korban ke Polsek Bayung Lencir maka
dilakukan penyelidikan oleh anggota piket Reskrim dan didapat informasi dari
masyarakat bahwa pelaku Asgul Tamba (35) berada di Dusun Selaro Desa Telang
Kecamatan Bayung Lencir.
Saat itu juga Kapolsek Bayung Lencir langsung
memberikan arahan kepada Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju Dusun
selaro, setibanya dilokasi anggota ada yang melihat pelaku dan langsung
dilakukan pengamanan terhadap pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bayung Lencir.
“Pelaku berhasil kita amankan berikut BB berupa 1
(satu) unit mobil dump truck mitsubishi PS 220 dengan No.Pol B2420XDL No.Rangka
MHMFN527HHK012666 No.Mesin 6D16R94695.”
“Pelaku juga mengakui bahwa memang benar dirinya
telah menganti ban mobil tersebut dengan ban mobil lintas yang lewat dan pelaku
mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.100.000. Uang dari hasil penggelapan
tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pengobatan dirinya di Jambi.
Untuk pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman
pidana maksimal 5 tahun.” Ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwati S.E M.M melalui
Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, S.I.K, S.H. (Edp)
Post A Comment: