INFOSEKAYU.COM - Hanya butuh 30 menit pelaku jambret yang masih berstatuskan Pelajar Lesta Banyu (18) bin Darwis warga Dusun IV Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kab Muba diringkus Sat Reskrim Polsek Babat Supat, Selasa (11/09/2018).


Pelaku ditangkap, tak lama setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korbn Desi Ariani (33) seorang guru, di Jalan Palembang-Jambi tepatnya di depan SMPN Desa Gajah Mati, di hari yang sama pada pukul 16.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengikuti korban dan setelah berada di lokasi kejadian perkara, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Tas yang diselempang korban di bagian depan badan, langsung ditarik begitu saja dan pelaku pun melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 juta rupiah.

Untunglah, korban masih bisa mengingat ciri-ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BG 5554 BAC lengkap dengan helm dan pakaian yang dikenakannya. Korban pun segera melapor ke Mapolsek Babat Supat.

Mendapatkan informasi yang lengkap Kapolsek bersama anggotanya langsung memimpin penyisiran di jalan lintas tersebut. Dan hanya butuh 30 menit personil Sat Reskrim menangkap pelaku di daerah Sukamaju. 

"Pelaku jambret masih berstatuskan pelajar dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, SH, Selasa malam, saat dimintai informasinya.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah ponsel merek Oppo, 1 tas warna apricot merk Channel Paris berisikan uang Rp. 173.000, serta 1 unit motor Yamaha Mio Z yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Kepada tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana", tandasnya. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: