INFOSEKAYU.COM - Adanya pertanyaan dan komentar bahkan ada yang mempersoalkan penggunaan kota suara dari kardus yang bakal digunakan pada pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 mendatang, mendapat respon dari KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana dalam siaran persnya kepada awak media Senin (17/12), mengatakan jika penggunaan kotak suara dari bahan kardus bukan kali pertama negeri ini menggunakannya kotak suara dari kardus sebagai pengumpul surat suara.

“Sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 KPU sudah menggunakan kotak suara dari kardus kedap air ini sebagai sebagaian kotak suara yang dipakai di TPS. Dan agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang,” ungkap Kelly.

Namun, dikatakan Kelly Pemilu 2019 memang sudah tidak dapat menggunakan kotak suara sebelum sebelumnya adalah karena menindaklanjuti klausul ketentuan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kotak suara harus transparan.

“Pilihan KPU dalam menentukan pilihan kotak suara ini beserta spesifikasinya tentu tidak diambil sendiri dan sudah melalui pertimbangan ini itu. Karena keputusan pemilihan penggunaan kotak ini termuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2018. Sementara PKPU ini sudah diundangkaan sejak 20 April 2018. Dan sekalilagi agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang,” terangnya.

Lanjutnya, Ia menjelaskan PKPU lahir didahului dengan konsultasi antar beberapa pihak selain KPU. Ada DPR RI dan Pemerintah. Demikian juga sudah dilakukan uji publik sebelumnya terkait penggunaan kotak kardus ini sebagai kotak pemungut suara di TPS.

Selain itu, faktor efisiensi dalam pilihan penggunaan kotak suara ini ternyata jauh lebih murah daripada alumunium yang ditunjukkan dengan penghematan uang negara yakni hanya 30 persen dari pagu anggaran yang tertera dalam APBN.

“Kelebihannya yang lain adalah karena ia sekali pakai maka penggunaan karton kedap air.Karena jikalau menggunakan alumunium, KPU harus bersiap dalam penyewaan gudang selama bertahun tahun sampai penggunaan berikutnya, biaya penyusutan, biaya penjagaan keamanannya, ditambah biaya perakitan utk setiap penggunaannya. Kelebihan dan kelemahannya tentu ada dari setiap pilihan yang diambil,” terangnya lagi.

Sementara, untuk kekuatan kotak ini sudah diujicoba oleh KPU RI karena bisa menahan bobot tubuh orang dewasa yang cukup “berbobot” bahkan- yakni hingga 107 kg. Ukuran volumenya demikian pula sudah dipertimbangkan karena kotak akan diisi dengan surat suara, "Ya namanya juga kotak suara. Ukuran volumenya jauh lebih dari cukup untuk memuat 300-an lebih surat suara yang terdapat dalam setiap TPS," sebut dia.

“Semoga penjelasan terkait penggunaan kotak kardus sebagai kota pemungut suara ini bisa memeberi penjelasan dan alasan mengapa pihakanya lebih menggunkaan kotak suara berbahan kardus. Untuk antisipasi kelemahan penggunaannya sendiri juga sudah diukur dan disiapkan oleh KPU. “Jauhilah olehmu prasangka”, namun disadari itu bagian dari konsekuensi dari pekerjaan,” tukasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: