Articles by "KPU"
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Adanya pertanyaan dan komentar bahkan ada yang mempersoalkan penggunaan kota suara dari kardus yang bakal digunakan pada pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 mendatang, mendapat respon dari KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana dalam siaran persnya kepada awak media Senin (17/12), mengatakan jika penggunaan kotak suara dari bahan kardus bukan kali pertama negeri ini menggunakannya kotak suara dari kardus sebagai pengumpul surat suara.

“Sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 KPU sudah menggunakan kotak suara dari kardus kedap air ini sebagai sebagaian kotak suara yang dipakai di TPS. Dan agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang,” ungkap Kelly.

Namun, dikatakan Kelly Pemilu 2019 memang sudah tidak dapat menggunakan kotak suara sebelum sebelumnya adalah karena menindaklanjuti klausul ketentuan peraturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kotak suara harus transparan.

“Pilihan KPU dalam menentukan pilihan kotak suara ini beserta spesifikasinya tentu tidak diambil sendiri dan sudah melalui pertimbangan ini itu. Karena keputusan pemilihan penggunaan kotak ini termuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2018. Sementara PKPU ini sudah diundangkaan sejak 20 April 2018. Dan sekalilagi agak mengejutkan baru dipersoalkan sekarang,” terangnya.

Lanjutnya, Ia menjelaskan PKPU lahir didahului dengan konsultasi antar beberapa pihak selain KPU. Ada DPR RI dan Pemerintah. Demikian juga sudah dilakukan uji publik sebelumnya terkait penggunaan kotak kardus ini sebagai kotak pemungut suara di TPS.

Selain itu, faktor efisiensi dalam pilihan penggunaan kotak suara ini ternyata jauh lebih murah daripada alumunium yang ditunjukkan dengan penghematan uang negara yakni hanya 30 persen dari pagu anggaran yang tertera dalam APBN.

“Kelebihannya yang lain adalah karena ia sekali pakai maka penggunaan karton kedap air.Karena jikalau menggunakan alumunium, KPU harus bersiap dalam penyewaan gudang selama bertahun tahun sampai penggunaan berikutnya, biaya penyusutan, biaya penjagaan keamanannya, ditambah biaya perakitan utk setiap penggunaannya. Kelebihan dan kelemahannya tentu ada dari setiap pilihan yang diambil,” terangnya lagi.

Sementara, untuk kekuatan kotak ini sudah diujicoba oleh KPU RI karena bisa menahan bobot tubuh orang dewasa yang cukup “berbobot” bahkan- yakni hingga 107 kg. Ukuran volumenya demikian pula sudah dipertimbangkan karena kotak akan diisi dengan surat suara, "Ya namanya juga kotak suara. Ukuran volumenya jauh lebih dari cukup untuk memuat 300-an lebih surat suara yang terdapat dalam setiap TPS," sebut dia.

“Semoga penjelasan terkait penggunaan kotak kardus sebagai kota pemungut suara ini bisa memeberi penjelasan dan alasan mengapa pihakanya lebih menggunkaan kotak suara berbahan kardus. Untuk antisipasi kelemahan penggunaannya sendiri juga sudah diukur dan disiapkan oleh KPU. “Jauhilah olehmu prasangka”, namun disadari itu bagian dari konsekuensi dari pekerjaan,” tukasnya. /red/



Palembang, Infosekayu.com- Tim seleksi calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023, resmi mengumumkan 60 peserta dari 112 peserta yang mendaftar, lolos penelitian adminitrasi.

Peserta yang lolos berhak mengikuti ujian tertulis dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT) pada Selasa, 24 Juli 2018 di Kantor Regional VII BKN Jalan Gub H Bastari, Seberang Ulu 1, Jakabaring, Palembang, mulai pukul 09.00.
Dari nama-nama yang lolos terdapat empat anggota komisioner KPU Sumsel yang kini masih menjabat, yakni Aspahani, Ahmad Naafi, Liza Lizuarni, Alexander Abdullah. Dalam daftar nama yang lolos admintrasi itu juga terdapat nama komisioner KPU Kota Palembang Abdul Karim dan Ketua KPU Muba Ahmad Firdaus Marvel’s. Tak hanya itu terdapat nama mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya dan mantan anggota Bawaslu, Zulfikar.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Sumsel Anisatul Mardiah mengatakan, hingga akhir pendaftaran pada 12 Juli lalu, tercatat ada 112 berkas peserta seleksi calon anggota KPU Sumsel yang diterima pihaknya. Terdiri dari 16 pendaftar perempuan dan 96 pendaftar laki-laki.
Menurut mantan Ketua KPU Sumsel ini, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 19-23 Juli. Di mana 60 calon yang memiliki poin tertinggi berhak mengikuti ujian tertulis dengan CAT.
“Tes tertulis ini menyaring 35 calon dengan nilai tertinggi, untuk ikut tahapan berikutnya, tes psikologi. Selanjutnya diambil 30 besar untuk tes kesehatan, diciutkan 20 peserta untuk tes wawancara,” paparnya.
“Kemudian akan diambil 10 calon terpilih untuk mengikuti seleksi akhir, yakni tes kemampuan dan kepatutan hingga terpilih lima nama sebagai anggota KPU Sumsel,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, pada proses pendaftaran banyak peserta mendaftarkan diri, namun tidak sedikit berkas mereka dikembalikan, karena tak memenuhi syarat.
Seperti usia minimal yang belum cukup, tidak melampirkan surat pernyataan atau syarat-syarat lain yang belum dilengkapi.

“Tim hanya menerima berkas yang memenuhi syarat saja. Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli dan ini rentang waktu yang lumayan lama untuk melengkapi berkas,” tandasnya. (Edp)



INFOSEKAYU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.


Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PKPU itu baru saja ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.

Larangan eks koruptor menjadi caleg sendiri tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," mengutip bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No. 20 tahun 2018.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan PKPU No. 20 tahun 2018 pun sudah diunggah ke jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di laman kpu.go.id.

"Ya sudah pasti [diterapkan]. Sudah diumumkan di JDIH," tutur Pramono saat dihubungi, Sabtu (30/6).

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sempat menolak untuk mengundangkan PKPU tersebut. Alasan Kemenkumham yakni larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikan, KPU tetap menetapkan PKPU tersebut sebagai pedoman pelaksanaan Pileg 2019. Menurut Pramono, PKPU itu sah diterapkan pada Pileg 2019 meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham.

"Peraturan MK (Mahkamah Konstitusi) juga berlaku sejak disahkan sendiri oleh MK," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga sempat menyatakan hal serupa. Dia mengatakan KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menerapkan peraturan secara mandiri selaku lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kalau anda lihat di beberapa lembaga, sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri membuat peraturan secara mandiri," kata Arief di kantor KPU, Jumat malam (29/6).

Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak melangkahi kewenangan yang diberikan. Selama ini, kata Arief, KPU telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dalam proses penggodokkan PKPU tersebut.

Misalnya, KPU melakukan rapat pleno serta berkonsultasi dengan Komisi II DPR bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.

"KPU sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," tutur Arief.

KPU akan melaksanakan Pemilu 2019 mendatang secara serentak. Pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden akan dilakukan di waktu yang sama, yakni pada 17 April 2019.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 4-17 Juli 2018. Jika memenuhi syarat, para bakal calon ditetapkan secara resmi sebagai calon pada 20 September.

Sementara itu, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Mereka yang lolos persyaratan bakal ditetapkan sebagai calon pada 20 September dilanjut dengan pemberian nomor urut pada 21 September. /red/