INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polisi Sektor Sekayu amankan empat pelaku curanmor yang terjadi tanggal Minggu (17/2/2019).


Kejadian bermula pada hari Sabtu (16/2/2019) sekira pukul 22.00 wib saat korban Heri Wibowo (27) pegawai honorer yang beralamat di Jalan Randik-Bundaran RT 15 RW 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba memarkirkan sepeda motor merk Honda Revo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BG 4293 BQ di depan teras rumah dalam keadaan sepeda motor terkunci gembok seling di bagian roda kendaraan.

Kemudian datanglah pelaku Tri Sutrisno alias Tino (24) warga Jalan Praja Mukti RT 011 RW 004 Kelurahan Soak Baru dan Eko bersama Suadi (25) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Lk III RT 002/RW 001 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Keduanya disinyalir telah mengetahui kebiasaan korban yang sering memarkirkan motor di teras rumah pada malam hari. Kemudian, keduanya pun menggasak motor korban di tengah malam gelap gulita

Keesokan hari, betapa terkejutnya Heri Wibowo, saat hendak pergi sholat Subuh, tidak lagi mendapati sepeda motor kesayangannya itu di tempat parkiran.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Sekayu.

Lalu, pada Senin (18/2/2019) sekira jam 21.30 Kanit Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Perumnas Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota polsek sekayu langsung meluncur ke lokasi.

Di rumahnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, bahwa barang bukti yang dicurinya telah dijual kepada Ferdi Konsa (24) warga Dusun I Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba sebagai penadah barang curian (melanggar pasal 480 Jo pasal 55, 56 KUHPidana) dan Sofian (34) warga Dusun III Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Kabupaten Muba sebagai penadah (melanggar pasal 480 KUHPidana).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH menuturkan, “Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BG 6538 JAM dan  satu buah kunci T,” ujarnya.

“Untuk pelaku Tri Sutrisno alias Tino (24) dan Eko Suadi (25) akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 thn, sedangkan untuk Ferdi Konsa (24) dan Sofian (34) kita terapkan pasal 480 Jo pasal 55, 56 KUHPidana,” tegas Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: