INFOSEKAYU.COM - Dari konsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/2/2019) siang menjelang sore, ketiga tersangka warga Village 19 digiring ke Mapolsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin.


Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah bong (alat isap ) berikut pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu dan dua buah korek api. Ketiga tersangka bernama Ade Irman Suryani (20), Sugiarto (27) dan Peri (31), semua merupakan warga Dusun 3 Village 19 Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Diceritakan sebelumnya, personil Polsek Babat Supat seperti biasa melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah Babat Supat demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, dusun ke dusun dipatrolikan.

Pada saat mau melintasi wilayah Dusun 3 Village 19 Desa 108 Kecamatan Babat Supat melihat ketiga orang sedang berkerumun di pondok. Dengan sigap personil langsung mendatangi pondok tersebut. Alhasil ketiganya diketahui sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Babat Supat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,

"Benar, kita telah mengamankan ketiganya dan saat ini masih kita dalami pemeriksaan terhadap ketiganya, barang bukti juga telah kita amankan," terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, SH saat dikonfirmasi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: