Articles by "Narkoba"
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Dari konsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/2/2019) siang menjelang sore, ketiga tersangka warga Village 19 digiring ke Mapolsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin.


Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah bong (alat isap ) berikut pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu dan dua buah korek api. Ketiga tersangka bernama Ade Irman Suryani (20), Sugiarto (27) dan Peri (31), semua merupakan warga Dusun 3 Village 19 Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Diceritakan sebelumnya, personil Polsek Babat Supat seperti biasa melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah Babat Supat demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, dusun ke dusun dipatrolikan.

Pada saat mau melintasi wilayah Dusun 3 Village 19 Desa 108 Kecamatan Babat Supat melihat ketiga orang sedang berkerumun di pondok. Dengan sigap personil langsung mendatangi pondok tersebut. Alhasil ketiganya diketahui sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Babat Supat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,

"Benar, kita telah mengamankan ketiganya dan saat ini masih kita dalami pemeriksaan terhadap ketiganya, barang bukti juga telah kita amankan," terang Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, SH saat dikonfirmasi. /red/


INFOSEKAYU.COM - Satu lagi pemuja sabu-sabu diamankan pihak yang berwajib. Kali ini Jajaran Polsek Lais mengamankan Jepri saputra Utama (22) warga Dusun II Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba atas kepemilikan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan pelaku terjadi ketika pada hari Minggu (271/2019) sekira pukul 16.30 WIB saat personil Polsek Lais sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di jalan umum Dusun VI Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Saat itu melintaslah pelaku dari arah Simpang Gardu menuju ke arah Desa Gajah Muda.

Kemudian personil yang sedang melaksanakan giat KKYD memberhentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan pemeriksaan badan.

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku membuang barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang terdapat dalam plastik klip bening berat 0,15 gram di pinggir jalan. Namun kelakuan pelaku diketahui oleh personil Polsek Lais yang berada di dekat pelaku.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edi Siregar menuturkan, “Dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan di Jalan Umum Dusun VI Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba, kita mengamakan pelaku atas kepemilikan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Dikatakannya, pelaku sempat membuang barang bukti namun Anggota Polsek Lais yang sedang melakukan penggeledahan melihat ulahnya dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Untuk pelaku kini telah berada di mapolsek Lais dan akan kita terapkan Psl 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Lais. /red/


INFOSEKAYU.COM - Tersangka pengedar Abu Yani (35) yang berprofesi sebagai petani ditangkap aparat Kepolisian Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin, Selasa (8/1/19).


Perbuatan tersangka yang nekat menjadi pengedar sabu–sabu terpaksa berakhir setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek, warga Pal 5 Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kab Muba menangkap pria tersebut sekira pukul 22.30 Wib.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 75 lembar kantong klip bening, satu buah jarum pentol, sebuah pipet warna putih yang dimodif untuk skop.

Selain itu, personil juga menemukan satu unit ponsel, satu buah wadah bekas minyak rambut warna abu-abu, uang tunai Rp. 1.694.000,- hasil penjualan sabu.

Diakui tersangka, ia baru satu bulan melakukan penjualan sabu–sabu tersebut dan setiap habis penjualan sabu, tersangka langsung memesan dengan temannya bernama O (DPO) yang diakuinya sudah tiga kali memesan.

Pemesanan yang tersangka lakukan sebanyak 1 (satu) Jie dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah), setelah itu ia pecah lagi menjadi paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud mendapatkan keuntungan besar. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin, SH membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka yang tergiur dengan untung besar nekat menjadi pengedar dan saat ini sudah kita amankan untuk diperiksa selanjutnya," bebernya.

Ditambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya, setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat. Hal tersebut langsung cepat ditanggapi dan langsung dilakukan penangkapan. /red/


Palembang, Sumselupdate.com - Kepolisian Resort Musi Banyuasin gencar memerangi peredaran Narkotika. Kali ini, unit Patroli Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin membekuk pemilik barang diduga narkotika jenis sabu, di atas Jembatan Musi (JM) Jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.


Tersangka Syamsul Bahri (49) Minggu (6/1/2019) tengah malam, diamankan unit patroli Polsek Sekayu saat giat KKYD yang dilaksanakan untuk mengantisipasi kejahatan 3C, sajam, senpira, penyalahgunaan narkoba, aksi premanisme dan tindak pidana lainnya.

Petani yang tinggal di Perumahan Becak RT 017 RW 003 Lk I Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba tersebut kedapatan membawa satu paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam saku celana.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH membenarkan penangkapan tersangka dalam giat patroli KKYD, saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diamankan saat anggota Polsek Sekayu tengah melakukan pemeriksaan kepada para pengguna jalan yang hendak melintas di atas Jembatan Musi, Minggu malam. Salah seorang pengguna jalan, distop oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.

Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, tersangka terlihat memegangi saku celananya di sebelah kiri. Sehingga membuat personil Polsek curiga dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika di dalam saku celana pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Tersangka Kalam (36), bandar sabu warga Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kab Muba ditangkap polisi Satuan Reserse Narkotik Polres Musi Banyuasin di kediamannya, Rabu (28/11/2018) sore.



Dari penangkapan itu, personil Satuan reserse narkotik berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu sebanyak, 60 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 13,48 gram, 1 pipet Plastik (Sekop), 1 Dompet warna Merah, 6 Plastik Klip Bening dengan merek 'Harga Perpaket', Uang Tunai Rp. 500 Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga Dusun IV Desa Bailangu Timur yang sering melakukan transaksi, narkotika diduga jenis sabu," ucapnya saat dikonfirmasi.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanitnya beserta anggota untuk begerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan didapatlah satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat narkotika diduga jenis sabu – sabu. Dari hasil intrograsi, tersangka mengaku menjadi bandar narkoba sudah lama dan ia menjual paket shabu tersebut seharga Rp. 100 ribu - Rp.500 ribu rupiah.

Kemudian tersangka langsung di bawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya. /red/
 

INFOSEKAYU.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu–sabu, Selasa (27/11/2018) sore.


Kedua tersangka, Suhardi (45) warga Dusun III Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman dan Endang Suparjo (24) warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, tak berkutik saat dilakukan penggerebekan secara bersamaan di kos-kosan beda kamar di Lingkungan II Kelurahan Mangun Jaya Kec Babat Toman Kabupaten Muba.

"Berdasarkan infromasi dari masyarakat, Tim opsnal bergerak cepat menggerebek kedua tersangka saat sedang melakukan pesta narkoba. Alhasil barang bukti kedua tersangka sudah kita amankan,"ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Tim Opsnal Restik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos–kosan Lingkungan II Kelurahan Mangun Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Selasa sore, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan secara bersamaan di kamar berbeda. Dari tersangka Suhardi didapatlah barang bukti, 1 buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat 1,31 gram, 2 buah pipet plastik, 1 jarum sumbu, dua buah korek api gas, seperangkat alat hisap shabu (bong).

Sedangkan tersangka Endang didapatlah barang bukti berupa, Satu buah Pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 gram, 2 buah pipet, 1 buah jarum sumbu, seperangkat alat hisap shabu (bong). Kemudian keduanya di bawa ke Mapolres guna penyidikan proses hukum lebih lanjut. /red/



INFOSEKAYU.COM - Patroli Polsek Sekayu berhasil mengamankan  dua tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu dan satu pelaku curat di tempat berbeda, Kamis (22/11/2018) malam. 



Tersangka Iskandar (39) warga dusun III Desa Cinta Karya Kecamatan Plakat Tinggi dan Heriyanto (35) warga dusun II Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan tak berkutik saat patroli Polsek Sekayu menangkapnya pukul 17.00 wib.

Sebelumnya patroli Polsek Sekayu saat di jalan Sekayu - Pendopo persisnya di atas jembatan JM Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, melihat dua orang pengendara sepeda motor berboncengan yang mencurigakan gerak-geriknya.

Karena itulah personil memberhentikannya namun salah satu penumpang refleks dengan cepat membuang sesuatu bukusan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan sigap Polisi langsung memeriksanya kemudian keduanya di bawa ke mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat yang berbeda, di hari yang sama Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin berhasil meringkus Nazmudin alias Ajim (44) warga Lingkungan III Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu pelaku kasus curat dua minggu lalu.

Sebelumnya korban curat Mas Irpan Jauhari (35) warga Lingkungan III Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba melaporkan atas kehilangan motor miliknya jenis Yamaha Vega ke Mapolsek Sekayu.

Motor yang biasa diparkirkan di teras rumahnya pada posisi terkunci stang dan ditambah kunci pengaman tak terlihatnya lagi di terasnya. Pada saat korban hendak mengecek motor miliknya ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta.

Setelah mendapati laporan tersebut, Kapolsek mendapati laporan informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit res dan anggotanya untuk cek TKP serta pengumpulan barang bukti.

Setelah dua minggu dilakukan pencarian informasi, tepatnya 22 November, petugas Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mau menjual motor di lokasi Jembatan jalan Sekayu - Selarai Kelurahan Balai Agung, langsung melakukan penyelidikan dan benar tersangka sedang berada di tempat tersebut.

Tak mau buruan lepas unit Reskrim langsung melakukan penangkapan setelah dicek benar motor tersebut hasil curian yang kemudian di bawa ke Mapolsek.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, SH membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang berbeda TKP tersebut, saat ini barang bukti juga sudah diamankan serta sedang dalam di proses secara hukum. /red/

 

INFOSEKAYU.COM - M Ali (38) sungguh tak menyangka. Jika simpanannya berupa narkoba jenis sabu-sabu harus terbongkar karena kecurigaan polisi. Tersangka diringkus aparat unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, Rabu (7/11/2018) sekitar jam 10.30 wib di Sawah Pasar Pagi Kel.Balai Agung Kec.Sekayu Kab Muba.


Warga yang merupakan Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kab.Muba harus mendekam dijeruji sel Polsek Sekayu. Tersangka diduga telah menyimpan satu buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong klip ukuran sedang warna bening yang berisikan lagi kantong klip kecil warna bening yang berisikan serbuk  kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota tim unit Polsek yang sedang membenarkan motornya di dekat pondok miliknya. Saat itu juga personil Polsek langsung melakukan penggeledahan pada diri tersangka serta pondoknya dan ditemukanlah dari bawah tangga pondok satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek sekayu guna proses lanjut.

Kapolres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, yang diwakili Kapolsek Sekayu IPTU Heri Supriyanto, SH membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lanjut serta akan kita kenakan pasal Primer 112 Ayat (1)  UU.RI No.35 Tahun 2009," tegasnya saat dikonfirmasi. /red/


INFOSEKAYU.COM - Dunia semakin aneh. Jika sebelumnya, beredar berita remaja yang mengoplos minuman obat batuk untuk mendapatkan efek 'mabok'. Kali ini lebih ekstrim, diberitakan remaja kecanduan air rebusan pembalut di Jawa Tengah. Remaja yang semuanya berjenis kelamin laki-laki ini disebut merasa 'high' atau istilah lainnya 'ngefly' usai meminum rebusan pembalut tersebut. Astaghfirullah..


Dikutip dari detikHealth, dr Hari Nugroho, Institute of Mental Health Addiction And Neurosience (IMAN) menjelaskan bahwa fenomena ini sebenarnya memang sudah lama. Beberapa tahun silam, semisal di tahun 2016, juga sudah marak kabar mengenai remaja yang mabuk dengan rebusan pembalut atau popok.

"Jadi memang di pembalut suka ada zat-zat kimia tertentu, dari chlorine sampai turunan alkohol. Tergantung merek tentu saja," jelas dr Hari melalui pesan singkat, Rabu (7/11/2018).

Menurut dr Hari, chlorine (klorin), alkohol, dan chloroform (kloroform) adalah kemungkinan yang membuat remaja-remaja tersebut high. Namun tak menampik kemungkinan, bisa saja rebusan tersebut juga ditambahkan dengan zat lain untuk menciptakan efek yang sedemikian rupa.

"Setahu saya belum pernah ada yang ngetes air rebusan pembalut dan pampers yang dipakai buat tujuan rekreasional tersebut. Ini yang barangkali perlu menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Karena pembalut dan pampers yang saya tahu ada persyaratan harus bebas zat kimia tertentu," tandasnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Jerat candu sabu-sabu sepertinya semakin mengkhawatirkan. Buktinya, dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Muba mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di dua tempat berbeda, pada hari Selasa (30/10/2018).


Penangkapan tersangka pertama, bermula dari adanya laporan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan penggerebekan  dan berhasil mengamankan tersangka Beny Alpansyah (29) di kediamannya dusun I desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari tanga tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, satu buah pirek kaca, yang masih berisikan serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening yang diduga beriskan sabu-sabu , seperangkat alat hisap sabu sabu dan satu buah wadah rokok .

Penangkapan tersangka kedua, pada pukul 15.00 WIB, jajaran Sat res Narkoba Polres Muba kembali mengamankan M Abdul Aziz (31) di Jalan laut RT 003 RW 002 Kelurahan Serasan Jaya Kabupaten Muba.

Tersangka diamankan di sebuah kosan kosong, tak jauh dari kediamannya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pirek kaca yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,89 gram, satu buah handphone merk Nokia warna abu abu, seperangkat alat hisap sabu sabu, satu helai baju kaos pendek warna merah, dan sepasang sandal kulit warna hitam.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, "Kedua tersangka kita amankan di tempat berbeda setelah sebelumnya kita mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Peredaran dan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2018 terus mengalami peningkatan. Hingga September 2018, sedikitnya ada 246 orang pelaku yang dijebloskan ke dalam tahanan.


Data tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).

"Sungguh mengkhawatirkan, meskipun kami terus berupaya melakukan tindak pemberantasan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Nyatanya kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkat di tahun 2018 ini," sampai AKP Harmianto.

Sambungnya, dilihat dari perbandingan kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2017 yang lalu. Dimana selama tahun 2017 tersebut, pihak Polres Muba telah berhasil menangkap 215 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dengan barang bukti 246,28 gram shabu, 624 butir pil ekstasi, 10,9 Kg ganja dan 303, 91 gram ganja.

"Sedangkan memasuki Januari hingga akhir September tahun 2018 sekarang. Kami berhasil menangkap 246 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 24 orang bandar, 176 orang pengedar, dan 46 orang pemakai. Sementara untuk barang bukti 486, 79 gram shabu, 290,5 butir pil ekstasi dan 2,56 gram ganja," ungkapnya.

Kasat Res Narkoba mengkhawatirkan, angka ini akan terus bertambah mengingat akhir tahun 2018 masih menyisakan waktu 3 bulan lagi. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.

Ia juga sangat bersyukur, karena saat ini di Kabupaten Musi Banyuasin, telah diberlakukan Perda Pesta Rakyat. "Alhamdulilah, saat ini Kabupaten Musi Banyuasin sudah membuat dan memberlakukan perda No 2 Tahun 2018 tentang Larangan Pesta Rakyat di malam hari. Sehingga dapat menekan meluasnya peredaran narkoba saat ini, " tandasnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu Asmadi bin Ilya (46) warga dusun II  Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin diringkus unit Reskrim Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin, Kamis (20/9/2018).


Diketahui tersangka ditangkap di Jalinteng Sekayu - Babat Toman, di depan Rumah Makan Sederhana, Desa Napal Kecamatan Lawang Wetan Kab Muba, berawal dari informasi bahwa akan ada terduga pengedar narkotika jenis sabu yang akan lewat di jalan lintas dengan ciri - ciri yang sudah didapat.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan personilnya untuk melakukan penyisiran. Tak lama kemudian Personil Polsek melihat pengendara sepeda motor RX King warna hitam berboncengan dengan seorang anak.

Tak mau buruan lari personil polsek langsung melakukan penghadangan serta langsung menggeledah dan didapatlah di saku celana jeans sebelah kiri, berupa satu paket sabu ukuran sedang senilai Rp. 500.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus rokok jarum coklat, 1  helai celana jeans pendek warna biru.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rozikin, SH, saat dikonfirmasi. /red/




INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Lalan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di areal Persawahan Lindung P1 Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Kamis (13/9/2018).

Jumadi (40) warga Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba harus mendekam di sel polisi. Pasalnya, Jumadi kedapatan menyimpan satu paket diduga shabu-shabu senilai Rp.100.000,-, 1 bungkus plastik berisikan pecahan ekstasi sekira 1/4 butir warna pink dalam bungkus dompet emas, 14 bungkus plastik bekas sabu - sabu, 1 buah alat bong, pyrex dan buku transaksi narkoba serta uang tunai Rp.700.000.

Penangkapan pelaku dilakukan, setelah Kapolsek Lalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di rumah pelaku bernama Jumadi.

Setelah dilakukan pengintaian, Kapolsek segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan. 

Hasilnya,  didapatlah pelaku sedang menghitung uang yang diduga hasil penjualan narkotika serta didapatlah barang bukti lainnya di dalam rumah pelaku.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Lalan IPTU Binton Simbolon, SH, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya serta saat ini sudah kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba dan akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009," tandas Kapolsek. /red/


INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Batang Hari Leko membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, Kamis (6/9/2018). Tersangka yang berjumlah lima orang yang salah satu di antaranya seorang wanita ditangkap di sebuah pondok kebun milik Zul, yang terletak di Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kab Muba.


Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH, yang langsung memimpin penggerebekan tersebut, menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat juga yang sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba di pondok tersebut yang cukup jauh dari pemukiman masyarakat.

Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, di dalam gelapnya malam untuk menuju ke tempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunan masyarakat  akhirnya tiba di pondok tersebut dan sekira pukul 02.30 WIB langsung dilakukan penggerebekan dan di dalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan.

Pada saat dilakukan penangkapan, memang benar para tersangka lagi pesta narkoba serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi yang didalamnya didapati dompet kulit warna putih dan setelah dompet tersebut dibuka di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih  yang  diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan paket besar 19 dan paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, empat butir yang diduga ekstasi warna pink, satu set alat hisap bong, Satu  pirek kaca, satu sekop plastik dan tas sandang warna hitam.



Selain itu, diamankan pula enam unit handphone, enam buah korek mancis, satu dompet kulit warna putih, satu dompet kain warna hijau merah,  empat bilah senjata tajam jenis pisau, satu bal plastik bening serta uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.- 
 
"Pelaku yang berhasil kita amankan yaitu Haryadu Bin Harun (45), warga Desa Air Hitam Kecamatan Babat  Kabupaten PALI. Guntur Alam bin Abasit (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko  Kab. Muba,  Zulkifli bin Amaruddin (46), warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko  Kab. Muba. Suparto bin Arohman (40), warga Desa Tanjung Agung Kec Lais Kab Muba. dan Marni binti Warsito (35), warga Desa Muara Medak Kec Bayung Lincir kab Muba," ujar Kapolsek.

Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan terhadap pelaku bahwa nilai yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 66,31 gram  tersebut sejumlah Rp.70 juta rupiah. "Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Batang Hari Leko guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1)  Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tutupnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Aiptu TP, anggota Polsek Medan Area, viral di medsos karena ulahnya menghisap sabu dalam sebuah video. Diduga dia merekam videonya di rumah bandar narkoba.
"Oknum Aiptu TP mengaku mengkonsumsi narkoba di rumah bandar narkoba," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Selasa (4/9/2018) seperti dikutip dari detikcom.


Dari keterangan oknum Polsek Medan Area, tim gabungan Satuan Narkoba dan Propam Polrestbes langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan .

"Kita geledah rumah diduga bandar narkoba tempat oknum polisi konsumsi narkoba," tambah Arifin.

Sepasang suami istri diduga pemilik rumah tempat oknum mengisap sabu juga diamankan.

"Suami istri diduga pengedar narkoba kita amankan dan kita bawa ke Satuan Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dari penggeledahan di rumah Aiptu PT, petugas berhasil mengamankan perangkat alat hisap sabu. Hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika. /red/



INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan  terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu NV (23) warga dusun 1 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.


Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya, pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.00 wib.

Tersangka yang masih berstastus mahasiswa ini, diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kediaman tersangka di dusun I Desa Sukarami sering terjadi transaksi, diduga narkotika jenis sabu sabu.

Mendapati informasi tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Sekayu langsung pergi ke TKP dan menemukan tersangka yang sedang duduk di halaman samping rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan tiga paket kecil diduga narkoba jenis sabu- sabu, di dalam kotak rokok Sampoerna di dekat pohon pisang yang berada di samping rumahnya dan diduga milik tersangka.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, "Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar kediaman tersangka sering terjadi transaksi diduga narkotika", ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 (tiga) Paket kecil, satu buah kotak rokok sampoerna dan sebilah pisau garpu sudah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009," tandas Kapolsek. /red/



INFOSEKAYU.COM - Sopir mobil Truk  Rangga Yuhanes (25) warga Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin diamankan Sat Reskrim Polsek Babat Supat, Jumat (8/8/2018) kemarin.



Penangkapan tersebut, berawal informasi yang didapat dari petugas dari Unit Intel Polsek Babat Supat, bahwa akan ada mobil berjenis truk fuso warna orange BG 8588 JB yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut personil polsek langsung melaporkan ke Kapolsek dan langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Sujana dan Kanit Intel Sarwoedi beserta anggota untuk melakukan penyisiran di jalan lintas serta menangkap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Sekira pukul 15.20 WIB, petugas melihat mobil tersebut sedang terparkir di depan warung di jalan raya Palembang - Jambi, Desa Tanjung Kerang. 
 

Tak mau buruan lepas, Kapolsek beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu berisi kristal putih, seharga 1 paket seharga  Rp300 ribu dan  2 paket senilai Rp100 ribu yang ditemukan di ikat pinggang tersangka.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu dan ditemukan satu paket besar dalam plastik putih yang diduga narkotika jenis shabu berupa kristal putih seharga Rp15 juta dan langsung di bawa ke Mapolsek.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marzuki, S Sos mengatakan, "Tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan untuk proses sidik lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP atau pasal 112 ayat 2, katanya saat dikonfirmasi. /red/

 

INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek sekayu Polres Muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar diduga narkotika jenis sabu-sabu, atas nama Piromli (38) warga Dusun II Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (11/7/2018).

Tersangka dan barang bukti
Tersangka diamankan jajaran polsek Sekayu di kebun cabe jalan AMD Lumpatan Muara Teladan Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, saat tengah merumput di kebun cabe tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam kantong dengan berat 29,32 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok warna hitam.


Tersangka berhasil diamankan, setelah sebelumnya diadakan pengembangan kasus dengan tertangkapnya tersangka Ilin (45).

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan informasi tentang maraknya Narkoba di jalan AMD Desa Lumpatan I.

"Mendapati informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengguna Narkotika Ilin, dan setelah dilakukan pengembangan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika Piromli," terang apolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH.

Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk tersangka akan kita kenakan pasal primer 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009," tandasnya. /red/