INFOSEKAYU.COM - Buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam daftar DPO Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin, Selaso (35), kembali ke rumahnya. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung meringkus pelaku, Rabu (20/2/2019) dini hari.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 02.30 subuh. "Tersangka selama ini menghindar dari kejaran polisi. Akhirnya ia kembali ke rumahnya karena sudah merasa aman," beber Kapolsek.

Tambahnya, tersangka Selaso yang merupakan warga Dusun II Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa ini, setelah melakukan pencurian bersama ketiga rekannya, yakni Hengki (sedang menjalani hukuman), G (DPO) dan N (DPO) menghilang ke pondok dalam hutan yang tidak dihuni lagi.

"Selama setahun setengah ini kadang, beberapa Minggu sekali di tengah malam, aku balek ke rumah Pak dengan mengendap-ngendap," aku tersangka.

Diceritakan sebelumnya, mereka yang berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor lalu membuntuti korban Suhendro (27) warga Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi yang menggunakan sepeda motor merk Honda.

Kemudian sesuai rencana, salah satu motor pelaku yang berboncengan menyalip korban dan mendorong hingga korban terjatuh. Lalu mereka pun dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan membawanya lari.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut, ke mapolsek Sanga Desa. Dari penyelidikan, tersangka Hengki terlebih dahulu tertangkap, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo warna merah, satu unit Yamaha Vega hitam tanpa plat dan satu lembar STNK asli motor korban.  Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: